SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 17 transgender akhirnya mendapatkan identitas resmi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. KTP tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
Demikian diungkapkan oleh kepada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini. Bahkan kata dia, 18 orang sudah mendapat akte kelahiran. “Sudah 17 orang yang mendapatkan KTP elektronik dan juga Kartu Keluarga (KK). Bahkan 18 orang sudah mendapatkan akte lahir,” ujar Senin, (23/08/2021).
Kata Sri, kaum transgender mendapatkan haknya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. “Jadi sesuai instruksi dari pusat dan provinsi untuk melakukan pendataan dan diberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara,” katanya.
Sri menuturkan KTP elektronik yang dimiliki bagi transgender diterbitkan tidak mengubah status pada jenis kelamin dan nama. Dia menambahkan jika ingin mengubah jenis kelamin pada kolom KTP-el, harus mengikuti beberapa syarat.
“Kami tidak mengubah statusnya. Jenis kelamin dan nama sesuai dengan aslinya yakni laki-laki. Untuk perubahan jenis kelamin dan nama, harus ada penetapan pengadilan,” jelasnya.
Sri menjelaskan setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan adminduk. Karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam layanan publik. Dia berharap bagi transgender dalam melakukan pengisian administrasi kependudukan harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara. Ke depannya bisa datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan salah satunya kartu keluarga untuk membuat dokumen kependudukan,” katanya. (irfan/made)
























