SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II sampai tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Turunnya level tidak mengurangi pembatasan mobilitas masyarakat yakni tetap sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan diperpanjangnya PPKM Level II menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM terhitung dari tanggal 24-30 Agustus 2021. Dalam keputusan perpanjangan tersebut, status PPKM Kabupaten Lebak turun dari Level III ke Level II
“Betul diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Tapi untuk Lebak itu turun level menjadi level II,” kata Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi melalui telepon selulernya, Selasa (24/08/2021).
Untuk teknisnya sendiri, Aji menjelaskan penerapan PPKM Level II yang akan dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/ 2021.
“Ya menyesuaikan dengan Inmendagri, walaupun ada beberapa karateristik tetapi secara umum tentu akan menyesuaikan dengan aturan pusat,” kata Ajis. Meski status PPKM turun level, Ajis menegaskan pemerintah daerah tetap menerapkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat di Lebak. Hal itu, untuk mengoptimalkan penanganan penyebaran Covid-19.
“Untuk jemaaah masjid atau musala itu diperbolehkan 75 persen, objek wisata 25 persen dan mobilitas warga tetap sampai pukul 20.00 WIB,” terang Ajis.
Baca Juga: Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata
“Secara mobilitas kita masih di-warning, karena dari berbagai indikator justru mengindikasikan kalau aktivitas masyarakat Lebak di awal Juli PPKM diberlakukan. Karena WHO juga mengingatkan bahwa mobilitas penduduk Indonesia harus terus diwaspadai,” timpal Ajis.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Lebak Dartim mengingatkan masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan walaupun kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir melandai.
“Kasus melandai bukan berarti tidak ada, tetap selalu waspada dan laksanakan protokol kesehatan dengan benar untuk kebaikan diri sendiri dan semua orang. Jangan sampai karena kita abai dan menyepelekan menyebabkan kasus kembali naik,” imbau Dartim.(mulyana)
























