SATELITNEWS.ID, LEBAK–Kasus aktif Covid-19 memberikan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Selama tiga minggu terakhir angka penyebarannya turun signifikan dari angka 1.332 kasus menjadi 390 kasus. Menurunnya jumlah tersebut tak lain karena tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan cukup baik.
Turunnya penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli langsung dipublikasinya lewat peta sebaran Covid-19 dengan warna kuning yang artinya tingkat resiko penyebarannya rendah. Namun demikian, untuk memaksimalkan memutus penyebarannya Pemkab Lebak kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembuatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 2 dari tanggal 25 sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
“Update 3 Agustus 2021 lalu terdapat 1.332 kasus aktif, namun selama tiga minggu menurun sangat signifikan. Update pertanggal 25 Agustus 2021 terdapat 390 kasus aktif/menurun 29,28 persen,” tulis informasi yang bersumber dari Dinas Kesehatan Lebak, dilihat Kamis (26/8).
Dalam beberapa hari terakhir, penyebaran Covid-19 di Lebak memang melandai. Angka kesembuhan menunjukkan trend peningkatan yang baik. Sementara, jumlah kasus positif harian tak lebih dari 25 kasus.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rachmatullah mengatakan, melandainya kasus Covid-19 karena kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang semakin baik. “Kesadaran masyarakatnya untuk patuh prokes sudah semakin baik, semakin meningkat,” kata Firman.
Meningkatnya kesadaran masyarakat, menurut Firman, bukan tanpa sebab. Hal tersebut dipicu oleh pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui PPKM.
Baca Juga: Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
“Ada pengetatan-pengetatan di berbagai sektor aktivitas masyarakat yang hasilnya bisa mendorong masyarakat semakin patuh terhadap prokes, salah satunya mengurangi kerumunan. Mudah-mudahan, kepatuhan ini bisa seterusnya,” terangnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim mengatakan, walaupun saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Lebak menurun bukan berarti anggota berhenti melakukan upaya pencegahannya. “Patroli, razia yustisi maupun non yustisi tetap kita gelar. Kegiatan tersebut untuk bisa terus menekan penyebarannya,” pungkasnya.(mulyana)
























