SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Seorang kontraktor berinisial AW (43), digelandang warga ke Polsek Pamulang. Masa kesal karena pria bergelar Insinyur yang berdomisili di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Di sekitar rumah terduga AW, warga Kedaung yang kebetulan seorang anggota kepolisian dari Korp Brimob menemukan barang haram jenis sabu-sabu, pada Senin pagi (30/8/2021).
Kepala Unit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar, saat di mintai keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh warga. Dia mengatakan, pemuda tersebut di serahkan warga karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya, terduga pelaku masih diperiksa. Ia pemakai dan barang buktinya cuma sedikit. Yang bawa kesini itu adalah warga sekitar, kemudian diserahkan kesini, dia (AW) di ketahui menggunakan narkotika seorang diri,” ungkap Iskandar kepada wartawan di halaman Mapolsek Pamulang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari sekitar halaman rumah terduga pelaku yakni sabu-sabu seberat 0,34 gram. Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
“Dari temuan barang yang dicurigai dalam amplop coklat, disana ditemukan alat hisap (bong) beserta sabu-sabu yang ditaruh dalam kotak rokok dengan berat 0,34 gram, sementara masih kita dalami,” terang Kanit
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
Terpisah, di tempat kejadian perkara, Rohmat (64) Ketua RT 01/RW 01 kelurahan Kedaung, Pamulang menjelaskan, ia mendapatkan laporan setelah warga lebih dulu ke TKP.
“Dapat laporan dari warga. Kebetulan saya tidak ada di tempat. Katanya ada yang nemu amplop coklat isinya narkoba. Kebetulan dia ini baru sekitar 7 bulan jadi warga saya. Dia tinggal dengan anak istrinya di sebuah kontrakan, intinya dia mengakui makai,” ucap Rohmat
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, terduga pelaku pemakai sabu-sabu memiliki empat orang anak yang masih kecil dan juga balita. Di bantu oleh seorang asisten rumah tangga (ART), hingga saat ini AW masih dalam pemeriksaan Polsek Pamulang.
Dari pemeriksaan sementara, AW mengaku menggunakan sabu untuk menambah konsentrasinya saat bekerja. Polisi belum mau terburu-buru menyimpulkan apakah AW murni sebagai pemakai narkoba. “Alasannya buat menambah fokus kerja. Kalau dari barang bukti memang jumlahnya tak banyak, sementara ini dia mengaku sebagai pemakai saja, tapi masih kita selidiki,” katanya.
AW tinggal di area kontrakan dengan gerbang tertutup. Meski status menyewa, namun kediaman AW dan keluarga kecilnya terbilang lebih besar dibanding kontrakan yang lain. “Pelaku berprofesi sebagai insinyur konstruksi,” ucap Iskandar.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (jarkasih)
Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut
























