SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinyatakan lolos administrasi. Siap – siap mengikuti tahap selanjutnya yakni, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun demikian, untuk menuju ke sana tak semudah yang dibayangkan. Karena, masih ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh dan dipersiapkan.
Selain pakaian hingga sepatu yang ditentukan, sebagai persyaratan untuk ikut serta dalam ujian SKD yang dicanangkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang pada 15 September 2021 mendatang. Juga, sertifikat vaksin hingga hasil rafid tes atigen, menjadi syarat penting dibawa saat hendak masuk ke ruang ujian SKD.
Jumlah total persyaratan yang mesti dipenuhi atau dibawa ketika hendak ujian SKD itu, menurut Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mesti menjadi cacatan dan diingat oleh para peserta.
Kata Fahmi, sekarang masih kondisi pandemi Covid-19. Sertifikat vaksin dan surat keterangan rapid tes atigen dengan hasil negatif, menjadi syarat mutlak atau wajib diujian SKD baik PNS maupun PPPK.
“Itu wajib, kalau tidak ada dipastikan dianggap gugur, atau tak bisa mengikuti ujian SKD. Vaksin itu minimalnya dosis pertama, dan rafid tes atigen itu harus dilakukan H1. Makanya, ini harus menjadi perhatian para peserta yang sudah dinyatakan lulus administrasi,” kata Fahmi, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif
Namun jelas Fahmi, bagi ibu hamil dan menyesui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, komorbid atau penyakit penyerta yang tak bisa divaksin, harus membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
“Jadi walau tak bisa divaksin, tetap harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan tak bisa divaksin. Ya itu juga wajib dibawa, dan diserahkan ke panitia,” tambahnya.
Selain itu, syarat wajib yang mesti dibawa dan dilaksanakan yakni, harus membawa kartu peserta ujian, Asli E-KTP/surat keterangan dari Disdukcapil, mencetak formulir deklarasi sehat yang ada di akun scasn masing-masing peserta.
“Syarat lainnya ketika pelaksanaan SKD, wajib nenggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain dibagian luar. Pakaian untuk laki-laki, kemeja putih, celana bahan hitam dan sepatu pentopel. Begitu juga wanita, kemeja putih, rok atau celana bahan hitam, sepatu pentopel dan kerudung menyesuaikan,” terangnya.
Untuk pelaksanaannya tambah Fahmi, pihaknya merencanakan dan langsung diajukan ke Pemeritah Pusat, tanggal 15 September 2021. Namun waktu pastinya menurut Fahmi, nanti bakal diumumkan lewat masing-masing nomor handphone peserta, maupun lewat media sosial dan media masa.
“Kalau dari Pemerintah Pusat, tanggal 20 September 2021. Kami berharap 15 September. Karena pelaksanaannya tak sekaligus, harus dibagi atau digilir hingga 15 hari. Nanti waktu pastinya, akan kami umumkan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama
Kasubid Pengembangan dan Perencanaan Karir BKD Pandeglang, Furkon menambahkan, yang bakal ikut ujian SKD di SMP 1 Negeri Karang Tanjung mencapai sekitar 5.300 orang.
“Kalau yang diluar SMP 1 Negeri Karang Tanjung, atau yang tersebar di luar daerah dan luar wilayah Pandeglang, ada sekitar 500 orang,” imbuhnya. (nipal)
























