SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menegaskan, sebelum dilakukan penetapan tanggal dan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak harus membuat laporan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Laporan ini terkait data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Kita harus membuat laporan dulu terkait data Covid-19, apakah menurun atau meningkat. Apabila terjadi penurunan, maka bisa dilaksanakan Pilkades serentak. Namun apabila terjadi kenaikan, terpaksa ditunda kembali,” ujar Dadan Gandana selaku Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Rabu (9/9).
Lanjut Dadan, DPMPD juga akan segera mengajukan rapat dengan para pimpinan pihak-pihak terkait, untuk membahas tahapan pemungutan suara Pilkades serentak semenjak tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Kita akan lakukan rapat terkait pelaksanaan pemungutan suara. Kemungkinan rapat minggu depan, tetapi tergantung instruksi pimpinan,” kata Dadan yang juga mantan Kepala Bagian Pemum Setda Kabupaten Tangerang ini.
Dadan yang pernah menjabat sebagai camat di beberapa wilayah ini mengaku belum bisa menentukan kapan pemungutan suara Pilkades serentak akan dilakukan. Pasalnya, harus menunggu hasil rapat nanti. “Saat ini belum ditetapkan,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang, Syahrizal menambahkan, bahwa kemungkinan rapat akan dilaksanakan secara internal dan setelah itu dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Jadi bisa internal dulu baru Forkopimda atau sebaliknya,” imbuhnya. (alfian/aditya)