SATELITNEWS.ID, TANGSEL— Izin operasional karaoke dan Spa hotel Venesia BSD Serpong telah dicabut oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak tempat hiburan tersebut digerebek jajaran Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran PSBB pada 19 Agustus 2020 lalu. Namun pihak pengelola nekad membuka usahanya meski tak berizin.
Akhirnya, karaoke dan Spa hotel Venesia BSD Serpong kembeli digerebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/9/2021) lalu karena beroperasi di masa PPKM. Tiga hari kemudian, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel tempat usaha tersebut pada Selasa (14/9/2021).
Kini, Pemerintah Kota Tangsel tengah menyiapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada tempat usaha tersebut. Namun pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan selain penyegelan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku masih berkoordinasi dengan Wali Kota Tangsel dan Kepala Dinas Pariwisata terkait sanksi apa yang akan diberikan.
“Nanti saya coba koordinasi dengan Pak Wali Kota dan Kadispar, beliau akan memberi sanksi seperti apa,” katanya saat di kampus UMJ, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, management Venesia segera mengurus secepatnya izin operasional agar tidak ilegal. “Harusnya segera urus izin ya. Coba nanti saya panggil management Venesia melalui Dispar untuk segera urus izin,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dispar Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengaku pihaknya saat masih mempelajari sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada venesia karaoke. Dirinya masih meminta masukan-masukan dari Satpol PP maupun tim terkait karena Dispar tidak bisa memberikan keputusan sendiri.
“Kalau sanksi terhadap jenis usahanya sudah kita jatuhkan berupa pencabutan izin sejak sejak dilakukan pengerebekan oleh Mabes Polri pada 19 Agustus 2020 lalu dan izinnya sampai saat ini belum kita keluarkan karena kasusnya masih bergulir di pengadilan,” kata Heru kepada Satelit News, Rabu (15/9/2021).
Tapi ternyata mereka kembali melakukan usaha hiburan karaoke tanpa izin. “Kalau izinnya belum keluar, lalu kita mau berikan sanksi apa? Kan ga ada. Paling nanti larinya ke fisik, apakah nanti akan dilakukan penutupan atau lainnya itu nanti ranahnya Satpol PP,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bakal dijatuhi sanksi berupa penutupan secara permanen, Heru tidak berani menjawabnya karena dikhawatirkan rapat lintas instansi nanti menghasilkan keputusan berbeda. “Ketentuannya, kalau tidak berizin ya tidak boleh beroperasi, artinya mau kapan pun dia (venesia karaoke dan spa,Red) beroperasi ya harus ditutup, kan izinnya ngga ada,” tegasnya. (jarkasih)