SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap 23 pengedar narkoba, Senin (9/3). Dari para pengedar, polisi berhasil menyita 1.958.85 gram sabu dan 752 gram ganja sintetis atau tembakau gorilla.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dalam waktu dua pekan, pihaknya berhasil mengamankan 23 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis. Kata Kapolres, peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang sudah menghawatirkan. Pasalnya, setiap hari selalu ada kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dalam dua pekan, kami berhasil menangkap 23 pengedar. Artinya, dalam satu hari rata-rata terdapat satu sampai dua kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya kepada Satelit News.
Dari 23 orang yang diamankan tersebut, kata Kapolres, keseluruhannya laki-laki dan satu diantaranya residivis yang pernah menjalani hukuman penjara beberapa bulan yang lalu. HAsil penangkapa para pengedar ini, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 1,9 Kg, yang jika ditotal sebesar Rp2,6 miliar dan 752 gram ganja sintetis.
“Pengedar membeli seharga Rp1,3 juta per gramnya, kemudian dijual maksimal Rp1,8 juta per gram. Sehingga dapat disimpulkan, bila narkotika jenis sabu ini terjual, maka pengedar dapat meraup untung sebesar Rp3,6 miliar,” tuturnya.
Menurut Ade, rata-rata setiap 1 gram sabu bisa dipakai oleh belasan orang. Maka pencegahan peredaran narkoba ini, terdapat ribuan orang yang dapat terjaga dari pengaruh narkoba. Pasalnya, sabu ini tidak jadi diedarkan.
“Setelah kami berhasil menangkap para kurir narkoba, kami berhasil melindungi para generasi muda dari ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan,” katanya.
Ade menambahkan, terkait ganja sintetis atau sering dikenal sebagai tembakau gorila, ini merupakan tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu. Sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat jika tetap dikonsumsi. Menurutnya, efek dari tembakau gorila ini bisa melebihi ganja asli.
“Tembakau Gorila adalah tembakau sintetis yang disebut Kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3 sampai 10 kali dari ganja. Tetapi semua itu tergantung kandungan kimianya, karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya, tergantung si pembuat mencampur racikannya saja,” paparnya.
Ade menegaskan, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “23 tersangka dijerat dengan pasal 114 UUD No 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ini para tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post