SATELITNEWS.ID, SERANG–Jajaran personel Polsek Kramatwatu Polres Serang, melakukan Operasi Yustisi Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Banten Lama, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (20/9/2021).
Hal itu dilakukan, sebagai sarana edukasi supaya masyarakat lebih peduli dalam mematuhi prokes, sesuai anjuran dari pemerintah.
Kanit Sabhara, AKP Misnandar mengatakan, Operasi Yustisi digelar dalam rangka penertiban protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, pihaknya-pun memberikan masker kepada masyarakat yang masih abai terhadap Prokes. “Jadi ini dari operasi yustisi, penegakan disiplin prokes, sekaligus memberikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan yang abai prokes,” ujarnya.
Menurutnya, operasi yustisi juga sebagai sarana edukasi supaya masyarakat lebih peduli dalam mematuhi prokes, sesuai anjuran pemerintah.
Walaupun wilayah Kramatwatu sudah masuk zona kuning, akan tetapi masyarakat harus tetap tertib dan terus menerapkan prokes dalam kehidulan sehari hari.
Baca Juga: Kembali Level 3, Ini Yang Dilakukan Jajaran Polsek Jiput untuk Cegah Paparan Covid-19
“Mematuhi prokes sangatlah penting, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan patuh menjalankan prokes, InsyaAllah, Covid-19 cepat musnah,” imbuhnya. (sidik)
























