SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Presiden RI, Jokowi, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang, Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, 2 September 2021 lalu.
Hal itu disambut baik, bahkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pandeglang, bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, menggelar tasyakuran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Falah, Ciekek, Pandeglang, Senin (20/9/2021).
Ketua DPC PKB Kabupaten Pandeglang, Nawawi Nurhadi mengatakan, kelahiran Perpres 82 tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut, perlu disyukuri oleh seluruh kader PKB. Karena, PKB garda terdepan dalam memperjuangkan santri.
“Pertama kami berterima kasih, kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Gus Muhaimin Iskandar, atas dilahirkannya Perpres tersebut. Apalagi, lahirnya Perpres itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pesantren yang telah disahkan,” kata Nawawi, usai melakukan syukuran, Senin (20/9/2021).
Ia mengklaim, Perpres itu merupakan hasil perjuangan Panglima Santri yakni, Gus Muhaimin Iskandar, yang juga diketahui sebagai Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PKB, yang saat ini duduk di parlemen.
“Kami sangat bersyukur, perjuangan Gus Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum kami telah membuahkan hasil. Makanya, patut mensyukurinya,’ tandasnya.
Baca Juga: Iing Mengaku Semakin Mantap Berpasangan dengan Dewi di Pilkada Pandeglang
Sementara, Sekretaris PCNU Kabupaten Pandeglang, Kyai Munir mengatakan, lahirnya Perpres ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah pada pesantren.
“Ponpes, khususnya di Kabupaten Pandeglang, harus siap dan harus menyiapkan diri atas terbitnya Perpres 82 tersebut,” ujar Kyai Munir.
Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pandeglang, Kyai Uhi menegaskan, supaya tindak lanjut Perpres itu bisa terus dikawal, untuk memudahkan pesantren.
“PKB harus bisa mengawal Perpres itu, supaya pesantren secara administratif bisa tertata, dan betul-betul diperhatikan pemerintah,” imbuhnya. (nipal)
