SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus joki narkoba asal Jakarta Barat (Jakbar). Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 40 butir pil ekstasi, yang disimpan dalam 4 plastik klip di dalam bungkus rokok.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka Mus ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, usai mengambil barang pesanan di sekitaran taman tugu debus, Kecamatan Panancangan, Kota Serang, Jumat (24/9/2021) lalu.
Menurut AKBP Yudha, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba, bahwa akan ada transaksi narkoba disekitaran tugu debus.
“Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menggerakkan Iptu Rian Jaya Surana, bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga,” kata AKBP Yudha, Senin (27/9/2021).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan bungkus rokok dalam saku celana tersangka. Saat bungkus rokok dibuka, di dalamnya berisi 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yang diduga jenis ekstasi.
“Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Kasat Resnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku hanya diperintah oleh temannya di Jakarta Barat, untuk mengambil barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan disekitaran lokasi penangkapan.
“Tersangka mengaku sebagai joki, yang diperintah mengambil barang pesanan di Kota Serang. Tersangka juga tidak mengetahui identitas dari si penjual, atau bandar ekstasi,” imbuhnya. (sidik)
























