SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang berinisial Ag, diduga telah memukuli anak dibawah umur berinisial FT (8), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/9/2021) lalu.
Oknum ASN itu diketahui, statusnya sebagai ayah tiri korban. Kejadian dugaan kekerasan itu pun diketahui oleh ayah kandung korban yakni, Adi Rahayu.
Ayah kandung korban-pun langsung melakukan visum, pada Sabtu 02 Oktober 2021 di Puskesmas Cisata.
Bahkan, oknum ASN itu pun langsung dilaporkan ayah kandung korban, ke Mapolres Pandeglang, Sabtu, 02 Oktober 2021.
Ayah kandung korban, Adi Rahayu mengaku, tak terima anak yang disayanginya itu mendapatkan kekerasan tanpa ada alasan yang jelas, oleh oknum ASN Pandeglang yang bertugas di Kecamatan Cadasari.
“Saya baru mengetahui anak saya dipukuli pada Kamis (30/9/2021). Anak saya dipukuli Ag, itu di bagian kepala ketika dijemput usai berlibur di tempat pemandian bersama rekan-rekannya,” ungkap Adi, saat dihubungi via telepon, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Gunung Endut Lebak Dilirik Sebagai Sumber Energi Baru dan Terbarukan
Namun karena takut anak kandungnya itu jelas dia, tak menceritakan ulah ayah tirinya itu kepada siapapun. “Anak saya baru berani dan mau bercerita pada Jumat (1/10/2021) lalu, karena sudah tak tahan dengan kelakuan Ag, selama berada di rumah,” ujarnya.
“Saya kan sudah cerai sama ibunya itu 10 bulan yang lalu, tapi komunikasi mah masih terus sama anak saya, seminggu sekali juga sering ketemu. Tapi, baru kemarin anak saya itu ngomong karena memang perlakuan ayah tirinya itu sudah keterlaluan dibanding sebelum-sebelumnya,” sambungnya.
Diungkapkan lagi, bukan kali pertama anak kandungnya itu disiksa oleh oknum ASN tersebut, akan tetapi sering dipukuli walau tak bersalah apapun.
“Anak saya ternyata sering disiksa, pernah dijambak, terus dikejar-kejar pakai sapu sama bapak tirinya. Bahkan pernah sampai dipukulin pakai sapu itu, kata anak saya di rumah kejadiannya, padahal lagi ada orang loh,” jelasnya.
Sepengetahuannya, Ag bertugas di Kecamatan Cadasari sebagai Satpol-PP Pandeglang, dan telah menikahi mantan istrinya pada awal tahun 2021 lalu.
“Kalau kata tetangga di sana, si Ag ini statusnya PNS,” ujarnya.
Baca Juga: Pengelola dan Warga Desa Wisata Dilatih Jadi Barista Oleh Disnakertrans Kabupaten Serang
Ia menegaskan, didampingi KPAI Pandeglang, ia sudah melaporkan Ag ke polisi, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Yang bikin saya engga terima, kelakukan si Ag itu malah dianggapnya bercanda saja ke anak saya. Makanya saya laporin ke polisi, saya tidak mau banyak ngomong, tidak mau banyak berseteru, intinya ini niat saya buat melindungi anak saya sendiri,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi. (nipal)

















