SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Praktik Prostitusi ditengarai terus mengalami transformasi dengan berbagai latarbelakang penyebab. Diperlukan solusi konkret agar masalah ini minimal bisa ditekan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah prostitusi. Seperti melalui edukasi pola asuh atau parenting.
“Pola asuh tumbuh semacam mental kuat agar tidak tergerus pengaruh zaman ataupun lingkungan,” ujarnya Rabu, (06/09/2021). “Prostitusi tidak hanya faktor ekonomi saja, tapi orang yang sebenarnya cukup secara materi pun melalukan hal ini,” tambah Jatmiko.
Dia mengatakan pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap keluarga remaja. Salah satu yang disampaikan yakni tentang pernikahan dini. “Jadi kita bentuk komunitas yang bisa berikan terapi. Ketimbang dibawa ke prokolog,”terangnya.
Agar anak tak terjun ke dunia hitam tersebut pihaknya kata Jatmiko juga mewanti-wanti sekolah. Sekolah diminta untuk masif dalam membuka konsultasi bagi siswa atau siswi. Sehingga, anak dapat teredukasi dari sekolah. Selain, juga ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berisi 3 orang psikolog. Kata dia, orang yang terlibat merupakan relawan. “Di situ tempat berkonsultasi manakala ada masalah keluarga. Kita berikan gratis,” tutur Jatmiko.
Dalam mencegah anak atau perempuan terjerembab dalam dunia prostitusi, DP3AP2KB Kota Tangerang juga memiliki satuan tugas (Satgas) di setiap kelurahan. Satgas tersebut akan mengatasi persoalan-persoalan tersebut. “Kalau ada kasus kita bisa lakukan penjemputan. Kita dampingi dengan psikolog,” katanya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saiful Milah mengatakan, praktik prostitusi kini nampak ada dan tiada sejak adanya peraturan terkait hal tersebut. Pengalihan tanggung jawab pengawasan rumah bordil menghendaki upaya tertentu agar setiap lingkungan permukiman membuat sendiri peraturan untuk mengendalikan aktivitas prostitusi setempat.
Di Kota Tangerang, penindakan aktivitas tersebut sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 / 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Adapun ancaman kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda Rp 15 juta bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut. (irfan)