SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Jajaran kepolisian Polres Pandeglang, tidak akan segan-segan menyeret para Calon Kepala Desa (Calkades) ke jeruji besi (penjara), jika melakukan money politik (politik uang) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan menangkap dan memproses siapapun baik itu Calkades maupun tim pemenangannya, jika melakukan money politik di kontestasi Pilkades di Pandeglang.
“Saya tak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang coba-coba menghalalkan segala cara, terutama money politik untuk kemenangan di Pilkades. Makanya saya ingatkan, Calkades harus siap terpilih dan tidak terpilih, jangan sampai mengunakan politik uang,” tegas AKBP Belny, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskanya, money politik itu bagian tindakan pidana yang sangat dilarang keras sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan ungkapnya, ancaman penjara bagi pelaku money politik itu dapat dipidana 9 bulan penjara.
“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades nanti, dapat dikenakan Pasal 149 KUHPidana yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” jelasnya.
Maka dari itulah dia berpesan kepada seluruh Calkades supaya berkompetisi dengan sehat dan menghindari politik uang baik jelang maupun pada saat pencoblosan Pilkades.
Baca Juga: Polres Kerjasama dengan Pemkab Pandeglang Untuk Empat Program Kamtibmas
Ia berjanji bakal terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya money politik pada saat berjalannya Pilkades.
“Saya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat Pilkades. Saya minta Calkades hindari tindakan itu,” katanya lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam money politik.
“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan diberikannya sejumlah uang oleh oknum-oknum dengan maksud menyuruh memilih salah satu calon Kades. Masyarakat harus wujudkan Pilkades aman, sehat dan kondusif, sehingga Kades yang terpilih nantinya benar-benar amanah dan dapat memajukan desa tersebut,” katanya singkat.
Untuk diketahui, yang bakal melaksanakan Pilkades di Kabupaten Pandeglang itu ada ssbayak 206 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan. Adapun pelaksanaan pencoblosannya, Minggu, 17 Oktober 2021 mendatang. (nipal)
























