satelitnews.com, SERANG—DPRD, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten menandatangani nota kesepahaman di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/12). Kerja sama dimaksudkan untuk pendampingan DPRD dalam menghadapi penanganan persoalan hukum perdata, tata usaha negara (TUN), pengamanan kekayaan atau aset, hingga pembentukan produk hukum.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Banten merupakan perpanjangan yang kedua. Nota kesepahaman sebelumnya telah berakhir pada 5 September lalu setelah dua tahun berjalan.
“Sedangkan dengan Polda Banten merupakan yang pertama dilakukan. Disamping dengan Kejati dan Polda Banten, DPRD juga telah melak sanakan kerja sama serupa dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten, belum lama ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dilakukannya nota kesepahaman tersebut adalah dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi DPRD. Meningkatkan efektifitas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten. Hal itu sesuai dengan pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan perda (peraturan daerah) provinsi, anggaran dan Pengawasan. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing. Dengan demikian terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah,” katanya.
Lebih lanjut dipaparkan Andra, adapun ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman meliputi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN. Penyelesaian masalah hukum terdiri atas pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain hingga pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan atau aset. Selanjutnya yang kedua, pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Ketiga, peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Itu dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi ketertiban masyarakat.
“Lalu juga meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Melalui nota kesepahaman itu, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan visi Provinsi Banten. “Bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,” tuturnya.
Kajati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, peran jaksa sebagai pengacara negara diatur pada pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Bantuan hukum sebagai penggugat dan tergugat. Memberikan pertimbangan hukum atas permohonan DPRD,” ujarnya.
Dia berharap, jaksa pengacara negara bisa memberikan perhatiannya dalam menjalankan nota kesepahaman tersebut. Dengan demikian, DPRD yang merupakan unsur penyelenggara negara dengan fungsinya bisa berjalan dengan baik. “Kami harap ini bisa dijalankan dengan konsisten,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan menegaskan, terjalinnya nota kesepahaman harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung. “Kerja sama yang dibangun memiliki spirit untuk pembangunan negara. Berjalan secara konsisten sehingga terbentuk produk hukum daerah yang berkualitas,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post