SATELITNEWS.ID, LEBAK—Anggota Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Musa Weliansyah menyebut pilkades Lebak rawan gugatan. Hal itu lantaran banyaknya masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya lantaran tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Musa mengungkapkan, pilkades Lebak yang digelar hari ini (Minggu 24 Oktober 2021) rawan gugatan bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat yang tidak bisa memilih lantaran tidak masuk DPT. Padahal, sebelumnya masyarakat tersebut memilik hak suaranya pada pemilu lalu.
“Betul tidak hanya di daerah lain, di tempat saya (dapil 5) di antaranya Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, banyak yang mengadukan tidak bisa mencoblos lantaran tidak masuk ke DPT,” kata Musa Weliansyah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (24/10/2021)
Saat disinggung penilaian soal tidak sesuai aturan sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa memilih itu dari segi apanya, Musa menegaskan, penyelenggara harus coklit turun ke lapangan dengan menugaskan RW atau RT untuk mencocokkan data calon pemilih terutama pemilih pemula yang menginjak di umur 17 tahun. Dan penyelenggara juga harus menghilangkan mereka di DPT yang sudah meninggal. Tapi kenyataannya pemilih yang sudah meninggal dua tahun lalu itu pun masih ada.
“Saya menduga persoalan banyaknya masyarakat yang tidak masuk ke DPT itu diakibatkan kesengajaan dan diduga ada panitia yang diakibatkan tidak mau terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan, tapi langsung mengambil data kependudukan dari BIP semacam online. Ini berbahaya,” kata Musa.
“Saya juga menduga banyaknya masyarakat yang tidak bisa memilih diakibatkan adanya oknum dari penyelenggara pilkades yang lebih condong ke salah satu calon,” timpalnya. Pemkab Lebak, menerapkan dasar hukum Pilkades serentak 2021 ini melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015. Menurut Musa, harusnya pemerintah merivisi Perbub tersebut supaya ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pilihnya.
Baca Juga: Pilkades Cihambali Lebak Ditunda, Warga Desa Mengaku Kecewa
“Perbup Nomor 7 / 2015 ini harusnya diresivisi supaya mekanismenya seperti pilpres contohnya DPT berada di luar negeri atau yang meninggal dunia bisa digantikan oleh orang yang memiliki KTP atau kependudukan atas persetujuan para calon,” harapnya.
Sementara Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadi mengatakan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk kepada Panitia Pemilihan Kabupaten terkait adanya warga yang belum terdaftar dalam DPT serta keinginan untuk memasukkan pemilih tambahan pada DPT dengan alasan hak warga yang dijamin undang-unang utlntuk menyalurkan aspirasi, serta akan mengajukan protes apabila tidak diakomodir perlu tegaskan kembali.
“Aturan pemilu legislatif ( yang dijadikan acuan) tidak bisa dipakai dalam pelaksanaan pilkades. Ketentuan tentang proses penetapan DPT sudah jelas diatur dalam pasal 43-47 Perbup Lebak No 7 / 2015. Dan sudah ditegaskan di pasal 47 dinyatakan bahwa DPT yang sudah ditetapkan oleh paniti pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia,” pungkasnya.(mulyana)
























