SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah warga Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak mengaku kecewa setelah pemerintah daerah memutuskan menunda pilkades di wilayah tersebut lantaran belum terbentuknya panitia pemilihan.
“Gelagat bakal ditunda pilkades untuk Desa Cihambali sudah terlihat. Saat kami beberapa hari lalu menggelar audiensi dengan panitia tingkat kabupaten. Hal itu, seiring dengan jawaban yang dilontarkan atas sejumlah pertanyaan yang kami layangkan. Sekarang muncul kabar ditundanya pilkades Cihambali,” kata Ponirin, salah seorang warga Desa Cihambali, Rabu (09/11/2022).
“Kami hanya ingin jawaban yang pasti dari panitia tingkat kabupaten, apakah penyelenggaraan pilkades Cihambali dilanjut apa ditunda, tapi panitia kabupaten tidak memberikan jawabannya,” sambungnya.
Penundaan pilkades Cihambali akibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak kunjung membuat panitia pemilihan. Langkah ditunda, oleh pemerintah daerah karena rentang waktu ke pelaksanaan tanggal 13 Oktober 2022 tidak memungkinkan dipaksakan. “Sebenarnya warga sudah kesal dengan ulah BPD yang enggan membentuk panitia pilkades baru, karena panitia pilkades yang sebelumnya mengundurkan diri,”katanya.
“Seharusnya BPD lebih pro kepada masyarakat Desa Cihambali, bukannya malah bersembunyi dan tidak mau membentuk panitia pilkades baru,” timpal Ponirin. Menurut Ponirin, seharusnya panitia kabupaten bisa lebih tegas kepada BPD, yang jelas mengabaikan instruksi untuk membuat panlih. Jangan plin-plan, yang ada sekarang penundaan.
Sebelumnya, panlih tingkat kabupaten, Al Kadri mengatakan, kepastikan Desa Cihambali batal menyelenggarakan pilkades serentak karena tak juga terbentuknya panlih di tingkat desa tersebut.
Baca Juga: Panitia Pelaksana Mundur, Desa Cihambali Lebak Terancam Batal Gelar Pilkades
“Sudah tidak memungkinkan waktunya (membuat panlih), BPD tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut,” ujar pra yang juga menjabat asisten daerah I Pemkab Lebak. “Pelaksanaannya (Pilkades serentak) itu tanggal 13 Oktober 2022, hanya menyisakan beberapa hari lagi. Artinya, tidak cukup waktu untuk membuat panlih,” ujarnya. (mulyana)
