SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan R membantah telah melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang berusia 13 tahun. Bantahan itu disampaikan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Selasa (26/10).
Sidang kedua digelar untuk mendengarkan saksi dari korban. Hadir dalam persidangan korban, ibu, ayah dan kakak kandung korban. Sidang juga menghadirkan terdakwa R yang didampingi kuasa hukumnya. Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB ini sempat molor hingga 6 jam dan baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki Firdaus menyatakan dalam sidang tersebut korban menyampaikan semua kejadian yang dialaminya. Mulai dari jumlah perbuatan terdakwa kepada korban hingga lokasinya.
“Tadi saksi menerangkan bahwa kejadiannya lebih dari satu kali yang jelas. Berarti yang selama ini beredar di publik dikonfirmasi oleh saksi (korban),” ujarnya.
Korban juga menjelaskan barang-barang yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan aksinya. Seperti alat
kontrasepsi, pakaian terdakwa dan saksi.
“Yang dihadapkan jaksa itu alat kontrasepsi, pakaian terdakwa, korban dan bukti chat. Berikut korban ini juga menjelaskan terkait dimana tempat kejadiannya,” katanya.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Di akhir sidang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Prisilia menyodorkan bukti chat asusila terdakwa kepada korban. Korban membenarkan hal tersebut. Namun, terdakwa tidak mengakui.
“Lalu di akhir sidang ada konfirmasi chat WhatsApp tentang hal asusila dan itu dibenarkan oleh terdakwa. Lebihnya terdakwa tidak membenarkan hal tersebut (perbuatannya),” kata Rizki.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto. Dia mengatakan sidang tersebut baru korban yang memberikan kesaksiannya. Sementara saksi yang lainnya belum.
Tri mengatakan, korban menjelaskan semua peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu. Namun, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Korban menyampaikan kejadian yang dialami itu dari 2019 sampai dengan 2020. Yang dialaminya di hotel dan di rumah. Tapi terdakwa tidak membenarkan kejadian tersebut cuma dia membenarkan bukti chat yang dia kirim ke korban,” tambah Tri.
Tri mengungkapkan dalam chat tersebut terdakwa meminta korban mengirimkan foto dan video alat kelaminnya. Dengan bukti yang disodorkan jaksa tersebut, terdakwa R pun mengakuinya.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
“Chat tentang suruh kirim gambar alat kelaminnya (korban) , foto-foto, video itu ada chatnya. Itu permintaan si pelaku ke korban dan dia mengakui itu (terdakwa),” ungkap Tri.
“Pelaku ini minta kepada korban untuk memfoto alat kelaminnya dan memvideokan. Nah itu diakui, itu chat sudah ada buktinya,” tambah Tri.
Sidang yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini akan dilanjutkan pada Senin (1/11/2021) mendatang dengan agenda yang sama. Sidang ini akan mendengar kesaksian ibu, ayah dan kakak korban.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan sidang Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa R dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (irfan)
























