SATELITNEWS.ID, TAKTAKAN—Pemkot Serang dan warga Cilowong akhirnya “berdamai” terkait dengan impor sampah. Perdamaian disepakati setelah Pemkot Serang memberikan janji bahwa dana kompensasi yang dituntut oleh warga akan diberikan.
Perdamaian itu merupakan hasil dari audiensi antara warga dengan Pemkot Serang pada Jumat (29/10) lalu. Terdapat beberapa poin selain dana kompensasi yang disepakati, salah satunya yakni pengiriman sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) harus dilakukan pada malam hari.
“Jadi pengiriman sampah tidak boleh dilakukan pada pagi dan siang hari karena itu mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar perwakilan warga, Edi Santoso.
Selain itu, sopir-sopir truk sampah dari Tangsel juga diminta untuk tidak ugal-ugalan saat mengangkut sampah dari Tangerang Selatan. “Selain itu sopir tidak boleh ugal-ugalan agar tidak membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan mengenai kompensasi yang harus diberikan pemerintah, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari kerja ke depan. Apabila kompensasi tak kunjung cair, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi.
“Saya bersama dengan pak dewan, tokoh masyarakat Taktakan akan demo kembali apabila pemkot serang kembali melanggar kesepakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 002, Patiudin, mengatakan bahwa cairan sampah atau air lindi yang menetes di jalan amat sangat mengganggu aktivitas warga, karena baunya yang sangat menyengat.
“Saat ini di Jakung Tengah dilakukan pembangunan jalan membuat truk-truk pengangkut sampah itu terjebak macet, sehingga cairan sampah itu menggenang di jalan,” katanya.
Untuk itu, ia berencana akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan Pemkot Serang, apabila ada truk-truk pengangkut yang bocor. “Tadi sesuai dengan arahan apabila ada truk yang bocor akan kita laporkan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa dana kompensasi yang tersedia di kas daerah hanya sebanyak Rp360 juta. “Ada uang untuk salam, itu nilainya Rp200 juta. Sampah dari Tangsel ada Rp160 juta (retribusi), jadi Rp360 juta,” ujarnya.
Jika dikalkulasikan hingga Desember 2021, uang kompensasi untuk warga sebanyak Rp1,47 miliar. Jumlah itu yang dituntut warga agar dibayar lebih awal.
“Ke depan sesuai dengan jumlah sampah yang dikirim. Kalau pengiriman sampah lancar, hitungan terakhir Rp200 juta, Rp160 juta, maka totalnya Rp1,47 miliar sampai Desember,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta waktu 20 hari kepada warga, guna merealisasikan seluruh kompensasi yang seharusnya menjadi hak warga. “Pembagiannya dilakukan secara musyawarah mufakat berdasarkan keadilan. 20 hari (waktu pencairan),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cilowong sebanyak 21. Sebanyak 19 RT akan kebagian Rp36 juta, dan dua RT dapat Rp180 juta karena berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
“Dari uang Rp1,47 miliar secara berkeadilan, yang Rp160 juta, per RT 36 (ada 19 RT) juta. Yang berdekatan dengan TPAS, per RT Rp180 juta (2 RT),” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post