SATELITNEWS.ID, SERANG–Tahun depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka Sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, di Aula KH.Syam’un, Senin (1/11/2021).
Katanya, dilakukannya optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. lantaran adanya aturan baru. “Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” tandasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada. Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten.
“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan.
Baca Juga: Bedolan Pamarayan Kabupaten Serang, Tradisi Turun Temurun yang Dinanti Masyarakat
“Terutama dari sisi aturan, malau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” tambahnya.
Plt Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, pada sosialisasi tersebut pihaknya menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber. Karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT, dan Kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.
“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,” ujarnya.
Febrian menambahkan, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan.
“Itu yang kita tekankan, sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” imbuhnya. (sidik)

















