Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terdakwa Dugaan Pemerkosaan Anak Tiri tak Ditahan, Pengacara Nilai Janggal

Oleh Made Nusantara
Rabu, 3 Nov 2021 15:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Viral Perempuan Bertato Lecehkan Bocah Kecil, Mirisnya Pelaku Diduga Ibu Kandung

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang masih di bawah umur (13) di Kota Tangerang, RMS tidak ditahan. RMS tidak ditahan dengan alasan dirinya mengidap penyakit menular yakni Hepatitis B Kronis.

Namun demikian, pihak keluarga korban menilai keputusan penangguhan masa tahanan tersebut janggal. Bukan tanpa alasan, seharusnya penangguhaan masa tahanan dapat dilakukan bagi terdakwa yang ancamannya di bawah lima tahun. Sedangkan, RMS ini didakwa di atas lima tahun.

Penasihat hukum keluarga korban, Fikri Abdullah mengatakan proses ini janggal. Padahal berdasarkan  Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana tertentu.

Terdakwa dengan masa hukuman di bawah 5 tahun dapat mengajukan permohonan masa penangguhan penahanan kepada pejabat berwenang. Jenis penahanan ada tiga yang dibedakan pada lokasi penahanannya yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Penahanan dilakukan agar mudah melakukan pengawasan dan memperlancar proses penyidikan.

“Kita pertanyakan kok masih dikabulkan penangguhaan penahanannya, padahal ini kan sudah ancaman diatas lima tahun,” katanya, Rabu, (3/11/2021).

Kejanggalan lainnya yakni kehadiran RMS  pada setiap sidang, kata Fikri bila RMS dinyatakan Hepatitis B Kronis seharusnya dia berada dalam perawatan intensif. Pasalnya Hepatitis B Kronis merupakan penyakit menular yang berbahaya.  “Memang kan kita juga kita mempertanyakan dong, kok terdakwa masih ikut persidangan dan tanpa diajukan penahanan.  Ada hal krusial, ini kalau sakit terdakwa sakit harusnya kan di rumah tidak hadir di persidangan. Kok penangguhan penahanan ini masih dikabulkan tidak segera dilakukan penahanan,” kata Fikri.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Fikri mengaku dia belum pernah melihat hasil diagnosa RMS. Pihak keluarga korban kata dia sempat meminta hasil diagnosa RMS di rumah sakit yang merawatnya, namun ditolak. Pihak rumah sakit beralasan hal hasil diagnosa dapat diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saja.

“Tapi ditolak sama rumah sakit ini bukan kapasitasnya harusnya APH yang minta rekam medis tersebut, sehingga prinsipal (keluarga korban) kita enggak bisa apa-apa lagi kan, karena rumah sakit sudah seperti itu,” ungkap Fikri.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

APH kata Fikri dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pihaknya pun akan mencoba bersurat ke Kejari Kota Tangerang untuk meminta rekam medis tersebut. “Walaupun keluar omongan kata jaksa bukan ranah jaksa. Yang berhak meminta rekam medis di rumah sakit adalah APH. Penegak hukum dalam hal ini kan pengacaranya korban ya kejaksaan,” tutur Fikri.

“Kalau dari kami masih kami akan telusuri lebih jauh, karena kami informasinya belum kami dapatkan secata utuh tapi kami sebagai pengacara keluarga akan kami telusuri info tersebut,” tambah Fikri.

Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki firdaus mengatakan keluarga korban meminta hasil diagnosa dan waktu perawatan tersangka mulai 22 September hingga Oktober 2021. Namun, pihak rumah sakit baru memberikan resume medis tersebut di 22 hingga 23 September.

“Jadi kita minta rentan waktunya kapan saja dia (tersangka RMS) dirawat disana. Tapi belum diberikan dengan sesuai. Kita masih menunggu rumah sakit memberikan hasil terbaru,” ungkapnya, Senin, (18/10/2021). (irfan)

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Eks VP PT APK Diborgol dan Pakai Rompi Pink dari Kejari Kota Tangerang

Tags: Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Tirikejari kota tangerangpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
DOA BERSAMA -- Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebak, saat menggelar doa bersama di Sekretariat Pokja Wartawan dan Harian Elektronik Lebak, di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Wartawan Lebak Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 21:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.