SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang masih di bawah umur (13) di Kota Tangerang, RMS tidak ditahan. RMS tidak ditahan dengan alasan dirinya mengidap penyakit menular yakni Hepatitis B Kronis.
Namun demikian, pihak keluarga korban menilai keputusan penangguhan masa tahanan tersebut janggal. Bukan tanpa alasan, seharusnya penangguhaan masa tahanan dapat dilakukan bagi terdakwa yang ancamannya di bawah lima tahun. Sedangkan, RMS ini didakwa di atas lima tahun.
Penasihat hukum keluarga korban, Fikri Abdullah mengatakan proses ini janggal. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana tertentu.
Terdakwa dengan masa hukuman di bawah 5 tahun dapat mengajukan permohonan masa penangguhan penahanan kepada pejabat berwenang. Jenis penahanan ada tiga yang dibedakan pada lokasi penahanannya yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Penahanan dilakukan agar mudah melakukan pengawasan dan memperlancar proses penyidikan.
“Kita pertanyakan kok masih dikabulkan penangguhaan penahanannya, padahal ini kan sudah ancaman diatas lima tahun,” katanya, Rabu, (3/11/2021).
Kejanggalan lainnya yakni kehadiran RMS pada setiap sidang, kata Fikri bila RMS dinyatakan Hepatitis B Kronis seharusnya dia berada dalam perawatan intensif. Pasalnya Hepatitis B Kronis merupakan penyakit menular yang berbahaya. “Memang kan kita juga kita mempertanyakan dong, kok terdakwa masih ikut persidangan dan tanpa diajukan penahanan. Ada hal krusial, ini kalau sakit terdakwa sakit harusnya kan di rumah tidak hadir di persidangan. Kok penangguhan penahanan ini masih dikabulkan tidak segera dilakukan penahanan,” kata Fikri.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
Fikri mengaku dia belum pernah melihat hasil diagnosa RMS. Pihak keluarga korban kata dia sempat meminta hasil diagnosa RMS di rumah sakit yang merawatnya, namun ditolak. Pihak rumah sakit beralasan hal hasil diagnosa dapat diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saja.
“Tapi ditolak sama rumah sakit ini bukan kapasitasnya harusnya APH yang minta rekam medis tersebut, sehingga prinsipal (keluarga korban) kita enggak bisa apa-apa lagi kan, karena rumah sakit sudah seperti itu,” ungkap Fikri.
APH kata Fikri dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pihaknya pun akan mencoba bersurat ke Kejari Kota Tangerang untuk meminta rekam medis tersebut. “Walaupun keluar omongan kata jaksa bukan ranah jaksa. Yang berhak meminta rekam medis di rumah sakit adalah APH. Penegak hukum dalam hal ini kan pengacaranya korban ya kejaksaan,” tutur Fikri.
“Kalau dari kami masih kami akan telusuri lebih jauh, karena kami informasinya belum kami dapatkan secata utuh tapi kami sebagai pengacara keluarga akan kami telusuri info tersebut,” tambah Fikri.
Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki firdaus mengatakan keluarga korban meminta hasil diagnosa dan waktu perawatan tersangka mulai 22 September hingga Oktober 2021. Namun, pihak rumah sakit baru memberikan resume medis tersebut di 22 hingga 23 September.
“Jadi kita minta rentan waktunya kapan saja dia (tersangka RMS) dirawat disana. Tapi belum diberikan dengan sesuai. Kita masih menunggu rumah sakit memberikan hasil terbaru,” ungkapnya, Senin, (18/10/2021). (irfan)
























