SATELITNEWS.ID, SERANG–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesti TTKKDH (Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir) Kabupaten Serang, melantik kepengurusan yang baru Kesti TTKKDH Kecamatan Kramatwatu, Rabu (3/11/2021) malam. Dalam pelantikan, para pengurus baru tersebut diminta untuk menjaga marwah organisasi.
Ketua DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Serang, Riky Suhendra mengatakan, dengan terbentuknya kepengurusan yang baru ini, diharapkan bisa membawa Kesti TTKDH lebih baik lagi. Kemudian bisa bersinergi baik dengan Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun yang ada di kecamatan.
“Alhamdulillah saya sudah melantik pengurus baru, karena ketua yang kemarin meninggal dunia,” kata Riky, saat ditemui usai pelantikan, Rabu (3/11/2021).
Politisi Partai Demokrat ini juga, menekankan kepada para pengurus Kesti TTKKDH agar menjaga marwah organisasi dan tidak salah kaprah. Menurutnya, jangan sampai ada anggotanya yang membackup hal hal yang bermasalah.
“Harusnya yang bermasalah, kita sebagai ormas harus bisa mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada mobil yang sudah tau bermasalah malah dihilangkan. Apalagi kan tadi sudah disampaikan pada saat masuk (Kesti TTKKDH) saja harus membacakan dua kalimat syahadat,” tuturnya.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Karamatwatu, Mawardi meminta, semua pengurus Kesti TTKKD Kecamatan Karamawatu agar terus menjaga sinergitas baik terhadap unsur pemerintahan atau pun keterkaitan dengan masyarakat. “Hindari hal-hal yang sifatnya merugikan keberadaan masyarakat,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang ini menjelaskan, Kesti TTKKDH merupakan organisasi seni persilatan. Oleh karena itu kesenian tersebut harus harus dibudayakan ditengah masyarakat.
Sementara, Ketua DPC Kesti TTKKDH Kecamatan Kramatwatu, Mufti mengaku, pihaknya selaku pengurus akan terus bersinergi dengan para ormas dan pemerintah.
“Pada prinsipnya kami akan bekerjasama dengan masyarakat meningkatkan seni kebudayaan yang ada di Kramatwatu. Kita akan prioritaskan masyarakat,” imbuhnya. (sidik)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
