SATELITNEWS.ID, LEBAK—Polres Lebak menetapkan S (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan tiga orang di ruas Jalan Cileles-Gunungkencana di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cilograng diketahui pengemudi mobil Avanza yang bertabrakan dengan sepeda motor yang dibawa korban.
Polisi menetapkan S berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Kecelakaan yang terjadi beberapa hari itu akhirnya berujung ditetapkannya warga Kecamatan Cilograng tersebut harus berusuan dengan kepolisian atas kelalaian saat mengemudi.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Ajie Perkasa, Senin (8/11/2021). “Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka,” terang Kresna.
Kresna menjelaskan, atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 / 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara S dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan,”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan Mobil Avanza bernomor polisi A 1451 VZ yang dikemudikan S warga Kecamatan Cilograng dengan sepeda motor Honda BEAT A 2398 JH di Jalan Cileles-Gunungkencana, Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles. Akibat peristiwa tersebut tiga penumpang roda dua meninggal dunia di lokasi kejadian. (mulyana)
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel
