SATELITNEWS.ID, SERANG–Proses pembongkaran bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, berjalan alot, Senin (15/11/2021).
Karena, kegiatan itu mendapat penolakan dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pegawai THM dan para pemandu lagu. Mereka, secara terang – terangan menghadang alat berat yang hendak menghancurkan THM.
Akibatnya, proses pembongkaran yang semula akan dilakukan dengan menggunakan alat berat, hanya dapat dilakukan secara simbolis terhadap satu bangunan THM.
Pantauan di lokasi, ratusan massa berdatangan menghadang para petugas yang hendak melakukan pembongkaran THM. Mereka berdiri membentang dan menghadang, sambil membawa kertas yang bertuliskan kecaman atas aksi pembongkaran tersebut.
Asda I Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, tim sebetulnya sudah lengkap dan siap untuk melakukan pembongkaran semua THM. Namun karena melihat situasi keamanan, maka pembongkaran dilakukan secara simbolis.
“Kita bongkar secara simbolis. Nanti selebihnya, biar mereka bongkar sendiri. Mereka (pemilik THM,red) sudah mediasi dengan pak Kapolres,” kata Nanang, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Selain itu kata Nanang, mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan tidak beroperasi selama masa peradilan itu berlangsung.
“Jadi selama proses di Pengadilan, mereka tidak boleh ada kegiatan hiburan,” tuturnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Pemilik THM, Robi Yusuf mengatakan, secara operasional pihaknya telah memiliki izin untuk restoran, cafe dan hiburan.
“Namanya OSS (Operation Singgel System), yang bersumber kepada Kementerian. Adapun terkait rekomendasi dari Pol PP, itu bukan dari OSS itu sendiri,” tandas Robi.
Robi juga mengaku, telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan atas penyegelan THM oleh Satpol PP. “Kita minta ganti rugi, karena tidak beroperasi selama dua tahun. Maju mundur, itu juga mengacu pada surat PPKM. Dan segel ini juga yang membuat rancu buat kita,” tuturnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan tetap beroperasi meskipun gugatan tengah bergulir. Sebab pihaknya ada perjanjian, harus membayar sewa bangunan.
Baca Juga: Pemkab Serang Panen Bawang Merah untuk Dorong Produktivitas Petani
“Kalau kita hentikan, siapa yang mau bantu bayar (sewa,red) itu. Kalau kita tidak bayar, kita akan digugat,” imbuhnya. (sidik)
























