SATELITNEWS. ID, CIPUTAT— Masyarakat atau konsumen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak punya tempat untuk mengadu ketika menghadapi sengketa. Pasalnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat sejak tiga tahun lalu hingga kini masih dibekukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Belum kembali difungsikannya BPSK Kota Tangsel membuat konsumen kecewa. Mereka merasa pemerintah lakukan pembiaran dan tutup mata terhadap berbagai sengketa yang dihadapi masyarakat sebagai konsumen.
“Sangat amat kecewa. Kalau bicara kecewa kami dari perwakilan klien seperti terjadi pembiaran,” ungkap Managing Partners GF & Assosiates, Gilbert Marciano Tulaar di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Kelurahan Serua Ciputat, Senin (15/11/2021).
Pengacara yang sering tampil di layar kaca itu awalnya mau melakukan pendaftaran gugatan ke BPSK Kota Tangsel terkait kliennya yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun alamat kantor BPSK yang sesuai petunjuk pada laman resmi pemerintah daerah setempat didapatinya kosong melompong.
Dia baru mengetahui jika BPSK Tangsel belum punya kewenangan menangani gugatan. Meskipun secara hirarki sebetulnya sudah harus dibentuk oleh pemerintah daerah tingkat II.
“Tapi ternyata di Tangsel ini tidak aktif. Entah karena apa,” terang Gilbert yang menganalogikan seperti ‘macan ompong’. “Secara undang-undang perlindungan konsumen, BPSK itu harus segera dilakukan pengesahan serta melayani pengaduan masyarakat selaku konsumen,” ujar Gilber yang juga artis sinetron populer itu.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, R Gunara Wibiksana mengakui selama ini ada banyak pengaduan warga konsumen. Namun pihaknya tak bisa melayani gugatan sengketa mereka.
“Dari tahun 2019 sampai sekarang memang komisioner BPSK vakum,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan pembentukan serta pelantikan komisioner BPSK didasari oleh surat keputusan Pemerintah Provinsi Banten. “Sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa SK pelantikan komisioner BPSK kewenangan provinsi,” kilahnya. (jarkasih)
























