SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB), menyatakan siap mengawal Pemkab Serang dalam melakukan pembongkaran bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Karena pembongkaran tersebut sempat tertunda, lantaran adanya penolakan dari sekelompok orang. Namun hal itu dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang – undangan. Sehingga, pembongkaran tetap harus dilaksanakan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Banten Bersatu (MBB), Eddy Oktana mengatakan, pengawalan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan rencana pembongkaran THM oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Senin, (15/11/2021), yang dihalang-halangi oleh sekelomok orang yang mengatasnamakan masyarakat, organisasi, bahkan mengatasnamakan pendekar.
“Maka dari itu kami langsung bergerak cepat hari itu juga langsung koordinasi ke seluruh ulama Banten, Ormas, OKP, LSM, Pendekar dan seluruh perguruan silat yang ada di Banten dan mendapatkan kesepakatan hasilnya musyawarahnya di sampaikan kepada Pemkab Serang,” ujar Eddy Kamis (18/11/2021).
Ia menuturkan pada Rabu, 17 November 2021 sore pihaknya bersama perwakilan dari Masyarakat Banten Bersatu sudah audensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang. MBB kata Eddy, merupakan gabungan dari para ulama Banten, Ormas, LSM, OKP, ISPI, Jawara, Pendekar dan perguruan pencak silat se Banten meminta kepada Pemkab Serang agar segera melakukan pembongkaran THM kembali.
“Kami Masyarakat Banten Bersatu siap mengawal bersama TNI, Polri mengawal perihal pembongkaran THM tersebut,” tandasnya.
Kedua, kata Eddy, Pemkab Serang agar segera menurunkan surat kepada Masyarakat Banten Bersatu untuk bersama-sama mengawal memberantas kemaksiatan khususnya di Kabupaten Serang.
“Kami minta di libatkan, kami minta dalam menjalankan penertiban nanti kami akan turun ke JLS sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Eddy, secara peraturan jelas adanya peran serta masyarakat karena yang melakukan penolakan pun mengatasnamakan masyarakat. Terlebih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, masyrakat boleh menyaksikan dan di undang secara resmi.
“Bilamana kami mengawal, dan Pemkab Serang dianggap mengadu domba antar masyarakat itu asumsi orang tidak bertanggung jawab. Justru mereka yang mengadu domba pemerintah kepada masyarakat yang sudah baik,” terangnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, memastikan rencana pembongkaran geudng bangunan THM terus berlanjut meski sebelumnya ada penolakan.
Namun, hal itu akan dilakukan rapat terlebih dahulu yang di pimpin Bupati Serang pada Jum’at pekan ini. “Jadi tetap di bongkar karena kita melaksanakan perda, dan jelas pelangggaran perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah ibu bupati baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” ungkap Nanang.
Terkait adanya penolakan kata Nanang, ke depan pihaknya melakukan secara persuasif. “Saya harapkan ormas-ormas yang belum paham untuk segera mundur saja, jika tidak setuju melalu jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dnegan Polda, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, dan TNI,” jelas Nanang. (sidik)