SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat, menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, harus berahlak dalam bekerja.
Katanya, sebagai abdi negara tentu profesionalitas harus dijunjung tinggi. Tidak hanya itu, seorang ASN-pun harus berahlak. Sehingga, menjadi pribadi yang baik.
“Presiden Republik Indonesia, telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh seluruh ASN. Baik tingkat pusat, maupun tingkat daerah yaitu, berahlak,” kata Taufik, saat menyampaikan sambutan pada Upacara Peringatan HUT Korpri ke 50, di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Senin (29/11/2021).
Kata Taufik, berahlak merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai budaya kerja tersebut dinilainya, menunjukkan kepada bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi memberikan penguatan budaya kerja hingga, tercipta karakter ASN yang profesional.
“Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya Korpri telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Taufik menambahkan, selain nilai budaya kerja tersebut, ASN-pun harus berkomitmen dalam melaksanaan tugas yaitu, bangga melayani bangsa. Hal ini menurutnya, sebagai wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan demikian, Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi penerapan nilai budaya kerja tersebut, sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mempertahankan citra positif kedepan,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menambahkan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, diagendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Itu didapatkan katanya, karena telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Yang mendapatkan penghargaan ini, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat, berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Selama masa kedinasan, tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman,” papar Fahmi.
Untuk diketahui, beberapa pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu, Camat Pandeglang Melly Dyah Rahmalia dan Kabag Keuangan dan Perencanaan Setda Ahmad Taufik Yusuf, untuk masa kerja 30 tahun.
Kepala Dinas Perikanan Suaedi Kurdiatna dan Sekretaris BKD Siti Masitoh, mendapatkan tanda kehormatan masa kerja 20 tahun. Sedangkan, Kasubag Umpeg Setda Lusiana dan Ein (DPMPTSP), untuk masa kerja 10 tahun. (nipal)
Diskusi tentang ini post