Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Divonis Bersalah Korupsi Masker, ASN Pemprov Banten Dihukum 4 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 30 Nov 2021 12:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Saksi Sebut Korupsi Masker Tanggung Jawab Penyedia

ILUSTRASI: Jenis-jenis masker. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWD.ID, SERANG– Majelis Hakim perkara kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten memvonis bersalah ketiga terdakwa, dengan masing-masing vonis yang berbeda. Semua vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan beberapa alasan yang melandasi keputusan pada kasus yang membuat heboh masyarakat Banten tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menjabarkan bahwa terdakwa Lia Susanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dari itu, segala pembelaan yang disampaikan oleh ASN Pemprov Banten maupun kuasa hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengingat telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal tersebut, dengan itu majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan oleh jaksa,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (29/11).

Selain itu, majelis hakim pun menyampaikan keadaan yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan Lia telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan Lia dianggap tidak menunjukkan rasa empati dan simpati di tengah pandemi Covid-19.

“Keadaan yang meringankan yakni terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” tutur majelis hakim.

Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memutuskan bahwa Lia Susanti terbukti bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Wahyudin Firdaus yang merupakan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi.

BeritaTerbaru

BAGIKAN MASKER -- Personel TNI dan petugas Puskesmas Pagadungan, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, bagikan masker, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Wahyudin. Hal tersebut yakni Wahyudin menerima hasil korupsi sebesar Rp200 juta sebagai fee peminjaman bendera PT RAM dan belum mengembalikan uang hasil korupsi itu.

“Keadaan yang meringankan yakni bertindak sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” ungkap Majelis Hakim.

Wahyudin juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan paling lambat diberikan satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila selama satu bulan tersebut Wahyudin tidak bisa memberikan uang pengganti tersebut, maka harta benda milik Wahyudin akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak dapat menutup kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Bila mengacu pada tuntutan JPU, hukuman ketiga terdakwa tersebut terbilang ringan. Karena, masing-masing JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Agus Suryadinata dan masing-masing 5,5 tahun untuk Wahudin Firdaus dan Lia Susanti.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda kepada Negara. Untuk Agus, dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara, plus uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya, Wahyudin dituntut denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta. Sementara Lia Susanti dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. (dzh/bnn/gatot)

Tags: korupsiKorupsi Maskerpemprov banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB
Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

Selasa, 1 Sep 2026 18:03 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.