SATELITNEWD.ID, SERANG– Majelis Hakim perkara kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten memvonis bersalah ketiga terdakwa, dengan masing-masing vonis yang berbeda. Semua vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan beberapa alasan yang melandasi keputusan pada kasus yang membuat heboh masyarakat Banten tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menjabarkan bahwa terdakwa Lia Susanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dari itu, segala pembelaan yang disampaikan oleh ASN Pemprov Banten maupun kuasa hukum dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengingat telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal tersebut, dengan itu majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan oleh jaksa,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (29/11).
Selain itu, majelis hakim pun menyampaikan keadaan yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan Lia telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan Lia dianggap tidak menunjukkan rasa empati dan simpati di tengah pandemi Covid-19.
“Keadaan yang meringankan yakni terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” tutur majelis hakim.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memutuskan bahwa Lia Susanti terbukti bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Wahyudin Firdaus yang merupakan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Wahyudin. Hal tersebut yakni Wahyudin menerima hasil korupsi sebesar Rp200 juta sebagai fee peminjaman bendera PT RAM dan belum mengembalikan uang hasil korupsi itu.
“Keadaan yang meringankan yakni bertindak sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” ungkap Majelis Hakim.
Wahyudin juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan paling lambat diberikan satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila selama satu bulan tersebut Wahyudin tidak bisa memberikan uang pengganti tersebut, maka harta benda milik Wahyudin akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak dapat menutup kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.
Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Bila mengacu pada tuntutan JPU, hukuman ketiga terdakwa tersebut terbilang ringan. Karena, masing-masing JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Agus Suryadinata dan masing-masing 5,5 tahun untuk Wahudin Firdaus dan Lia Susanti.
JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda kepada Negara. Untuk Agus, dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara, plus uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya, Wahyudin dituntut denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta. Sementara Lia Susanti dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. (dzh/bnn/gatot)
























