Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Divonis Bersalah Korupsi Masker, ASN Pemprov Banten Dihukum 4 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 30 Nov 2021 12:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Divonis Bersalah Korupsi Masker, ASN Pemprov Banten Dihukum 4 Tahun Penjara

ILUSTRASI: Jenis-jenis masker. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWD.ID, SERANG– Majelis Hakim perkara kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten memvonis bersalah ketiga terdakwa, dengan masing-masing vonis yang berbeda. Semua vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan beberapa alasan yang melandasi keputusan pada kasus yang membuat heboh masyarakat Banten tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menjabarkan bahwa terdakwa Lia Susanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dari itu, segala pembelaan yang disampaikan oleh ASN Pemprov Banten maupun kuasa hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengingat telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal tersebut, dengan itu majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan oleh jaksa,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (29/11).

Selain itu, majelis hakim pun menyampaikan keadaan yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan Lia telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan Lia dianggap tidak menunjukkan rasa empati dan simpati di tengah pandemi Covid-19.

“Keadaan yang meringankan yakni terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” tutur majelis hakim.

Baca Juga: Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memutuskan bahwa Lia Susanti terbukti bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Wahyudin Firdaus yang merupakan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi.

BeritaTerbaru

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Minggu, 25 Okt 2026 21:55 WIB
Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Minggu, 25 Okt 2026 21:51 WIB
Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Minggu, 25 Okt 2026 18:53 WIB
Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Minggu, 25 Okt 2026 16:21 WIB

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Wahyudin. Hal tersebut yakni Wahyudin menerima hasil korupsi sebesar Rp200 juta sebagai fee peminjaman bendera PT RAM dan belum mengembalikan uang hasil korupsi itu.

“Keadaan yang meringankan yakni bertindak sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” ungkap Majelis Hakim.

Wahyudin juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan paling lambat diberikan satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila selama satu bulan tersebut Wahyudin tidak bisa memberikan uang pengganti tersebut, maka harta benda milik Wahyudin akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak dapat menutup kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Bila mengacu pada tuntutan JPU, hukuman ketiga terdakwa tersebut terbilang ringan. Karena, masing-masing JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Agus Suryadinata dan masing-masing 5,5 tahun untuk Wahudin Firdaus dan Lia Susanti.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda kepada Negara. Untuk Agus, dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara, plus uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya, Wahyudin dituntut denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta. Sementara Lia Susanti dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. (dzh/bnn/gatot)

Tags: korupsiKorupsi Maskerpemprov banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

VERIFIKASI DAN VALIDASI -- Kepala Diskoperindag Pandeglang Rd. Goenara Daradjat, melakukan verifikasi dan validasi bangunan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang mengalami kerusakan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hasil Verval DKUPP Pandeglang, 7 Bangunan KDKMP Dinyatakan Rusak dan Tak Layak

Minggu, 25 Okt 2026 15:36 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas
Headline

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
MENYAMPAIKAN MATERI : Kepala Dinas Ketapang Nasir M Daud (kanan), menyampaikan materi mengenai potensi dan ketersediaan pangan di Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemerintah Berperan Strategis Memperkuat Sistem Pangan dari Hulu ke Hilir

Minggu, 25 Okt 2026 14:31 WIB
MEMERIKSA JALAN : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo (tengah), bersama masyarakat komplek memeriksa jalan makam, yang sudah selesai dibangun. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tampung Aspirasi Masyarakat, Eko Susilo: Dari Rakyat untuk Rakyat

Minggu, 25 Okt 2026 14:20 WIB
MENYAPA WARGA : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa warga di acara Pasar Keuangan Rakyat (PKR) Banten 2026, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

1,2 Juta Investor Masuk Banten, Gubernur Andra: Ini Modal Untuk Terus Dikembangkan

Minggu, 25 Okt 2026 14:09 WIB
KUNKER -- Jajaran Diskominfosantik Kabupaten Serang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Layanan Darurat 112

Minggu, 25 Okt 2026 14:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 19 Okt 2026 14:53 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Barcelona vs Real Madrid, Mumpung Tuan Rumah Terluka

Barcelona vs Real Madrid, Mumpung Tuan Rumah Terluka

Minggu, 25 Okt 2026 07:24 WIB
MEMBACA : Perpusda Banten, banyak dikunjungi masyarakat untuk membaca dan mencari referensi buku. (ISTIMEWA)

49 Ribu Warga Banten Kunjungi Perpustakaan, Didimonasi Non Anggota

Selasa, 20 Okt 2026 14:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.