SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah resmi meliris tarif masuk tol Serang-Panimbang. Kendati demikian, tarif tersebut belum diterapkan dengan alasan menunggu respon dari masyarakat sebagai bahan acuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1428/KPTS/M/2021 dan nomor 1429/KPTS/M/2021. Berikut besaran tarif asal – tujuan tol Serang – Panimbang ruas Serang – Rangkasbitung dan integrasi ruas tol Tangerang – Merak.
Adapun rincian tarif Tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan OV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.
Sementara tarif Tol Serang-Panimbang untuk Rangkasbitung-Tunjungteja golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.
Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V 93.500. Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V 86.000.
Manager Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang selaku pengelola tol, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi satu Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pihaknya belum memberlakukan tarif tersebut kepada para penggendara.
Baca Juga: Lima Tambang Batu Bara Ilegal Ditutup, Tim Polda Banten Lakukan Pendalaman Intensif
“Belum diterapkan, hal itu sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memonitoring respons masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut,” kata Albagir saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan. “Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas Tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari,” timpalnya.(mulyana)

















