Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perda Diubah, Biaya Bantuan Hukum Warga Miskin Ditambah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Des 2021 11:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Perda Diubah, Biaya Bantuan Hukum Warga Miskin Ditambah

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menandatangani perubahan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada Jumat, (26/11/2021) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin resmi diubah. Perubahan Perda tersebut disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat, (26/11/2021) lalu.

Ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 Warta Supriatna menilai Perda sebelumnya kurang ideal dan maksimal. Sehingga, ada hal-hal yang perlu disempurnakan melalui perubahan raperda.

Aturan yang perlu diubah diantaranya adalah biaya bantuan hukum bagi warga miskin Kota Tangerang. Jika sebelumnya Pemkot Tangerang hanya menganggarkan Rp 7 juta per kasus maka kini jumlah klaimnya bertambah. Dalam raperda perubahan dianggarkan sebesar Rp10 juta untuk setiap perkara.

Tak hanya itu, kuota pemberian bantuan hukum bagi warga miskin juga bertambah. Selama ini, kuotanya hanya 20 perkara per tahun. Melalui perubahan perda maka kuotanya bertambah menjadi 60 per tahun.

Selain itu, kriteria lembaga bantuan hukum yang berhak memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang juga berubah. Pada perda sebelumnya, LBH yang dapat mengklaim biaya perkara bantuan hukum terbatas. Klaim terhadap biaya bantuan hanya dapat dilakukan oleh LBH yang terdaftar di Pemkot Tangerang.

“Namun sekarang kriterianya diperluas. LBH mana saja boleh mengklaim biaya bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tidak hanya yang berkantor di Kota Tangerang,”ungkap Warta.

Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Namun demikian, LBH diwajibkan berbadan hukum dan terakreditasi oleh Kemenkumham. Kemudian, harus memiliki pengurus dan program bantuan hukum. LBH juga harus menjalin komunikasi dengan Pemkot Tangerang bila memberi bantuan hukum kepada warga Kota Tangerang.

“Semisal warga Kota Tangerang yang berada di wilayah Lampung dan berperkara di sana, boleh meminta bantuan hukum dan mengklaim ke Pemkot Tangerang,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Dalam perda perubahan ini, persyaratan identitas juga diberikan kelonggaran. Apabila masyarakat tidak memiliki KTP atau kartu keluarga, boleh menggunakan identitas lain seperti kartu KIS, identitas bansos atau surat keterangan tidak mampu lainnya.

Dia menuturkan, pada tahun 2020 terdapat 20 perkara yang dapat ditangani. Itu lantaran keterbatasan kuota. Sementara pada tahun 2021 hingga Desember terdapat 60 kasus yang dapat ditangani oleh LBH.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin akan lebih memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan didasari oleh asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas akuntabilitas.

“Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan. Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan,”pungkasnya. (irfan/gatot)

Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Tags: bantuan hukumdprd kota tangerangpemkot tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
TIDAK LAYAK : Salah satu rumah warga di Kabupaten Pandeglang, dalam kondisi tidak layak huni. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai DPRKP

Senin, 31 Agu 2026 15:21 WIB
Ahmad Zaenudin, Ketua PC IMM Serang. (ISTIMEWA)

IMM Serang Soroti Wacana Relokasi SMP 4 Kota Serang

Senin, 31 Agu 2026 18:57 WIB
SUNGAI CIUJUNG : Kali Ciujung di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, mulai surut karena kemarau. Baru-baru ini, aliran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, berubah menjadi hitam karena dampak pembuangan limbah. (ISTIMEWA)

32 Perusahaan Di Banten Berstatus Tidak Taat Lingkungan

Senin, 31 Agu 2026 13:42 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.