Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 15 Des 2021 11:08 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

TERULANG LAGI: Suasana lembaga pemasyarakat kelas I Tangerang di Jalan Veteran Kota Tangerang. Satu napi Lapas Kelas I Tangerang berhasil kabur sejak Rabu (8/12) lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya tahanan narkotika Adami bin Musa dari Lapas Klas 1 Tangerang. Untuk sementara, Kemenkumham menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pejabat Lapas dalam insiden tersebut.

Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemeriksaan penyebab larinya Adami dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.  Kata dia pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan tersebut kepada pihak Lapas secara bertahap mulai dari petugas hingga pejabat Lapas.

“Pemeriksaan masih berjalan, Sekarang pejabatnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Semuanya termasuk Kalapas (Plh),” ujarnya, Selasa, (14/12).

Hasil sementara, tim gabungan mendapati adanya pelanggaran prosedur. Yakni, ketika pihak lapas memberikan izin Adami keluar meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Yang pasti memang diduga adanya pelanggaran SOP, untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasif dan substantif,” kata Rika.

Diberitakan sebelumnya, Adami keluar lapas bersama 11 narapidana untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Mereka dikawal tiga petugas.

Baca Juga: Simak Yuk, Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2024

Adami kemudian meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil. Namun, Napi narkotika itu tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.

Menurut Rika, napi yang dapat bekerja pada usaha kelolaan Lapas hanya yang berstatus tahanan pendamping. Sedangkan, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.

BeritaTerbaru

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB

“Bukan, kalau tahanan pendamping jelas tidak memenuhi persyaratan. Kami katakan sementara ini adanya pelanggaran aturan,” ungkapnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan. Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.

Rika mengungkapkan, Adami dihukum selama 29 tahun dengan dua kasus. Kasu pertama dia dihukum 13 penjara sedangkan kasus kedua divobis 16 tahun bui. Hingga saat dia kabur, Adami baru menjalani masa tahanan 4 tahun 11 bulan.

“Pidana pertama 13 tahun , pidana kedua 16 tahun. Ada dua pidana. Januari nanti 5 tahun (sudah menjalani masa tahanan),” ungkapnya.

Baca Juga: Napi Kabur, Lapas Kelas II A Tangerang Periksa Petugas dan Warga Binaan

Dia mengatakan ada pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang bertanggung jawab dalam memberikan izin napi keluar dengan status tahanan pendamping. “Pejabat tentunya. Ada pejabat yang bertanggung jawab pada pengeluaran narapidana tersebut,” imbuhnya.

Rika menjelaskan, Kemenkumham tidak mentolerir pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab, itu kata Rika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas pada petugas atau pejabat Lapas yang melanggar prosedur.

“Yang pasti kita tidak mentolerir adanya pelanggaran aturan, dan sanksi tegas dan berat akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Sanksi terberat kata dia adalah pemberhentian kerja. Namun demikian, dia belum membeberkan sanksi yang akan diberikan tersebut. Pasalnya, masih dalam tahap pemeriksaan.

“Bisa pemberhentian kerja tapi dasarnya adalah hasil pemeriksaan, paling berat pemberhentian kerja,” pungkasnya.

Terkait pencarian Adami, Kemenkumham menyerahkan kepada kepolisian. Sejauh ini, kepolisian masih mencoba memburu napi asal Aceh ini.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan tata kelola penjara termasuk di Lapas Klas 1 Tangerang tidak transparan. Lantaran, sistem dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memang tertutup.

Dia menegaskan rentetan masalah itu merupakan tanggungjawab penuh Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Oleh sebab itu, lembaga yang menjadi bagian Kemenkumham harus berbenah.

Menurut dia, semua peristiwa itu tak luput dari tindak korupsi. Contohnya, napi yang dapat kabur. Menurut dia, sangat tidak mungkin napi tersebut kabur tanpa adanya bantuan dari pihak Lapas.

“Maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap , mereka tau ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, enggak mungkin engga. Ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan,” katanya. (irfan)

Tags: kemenkumhamLapas klas I Tangerangnapi kabur
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026 08:42 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
Target Pendapatan Daerah Lebak Masih Kurang Rp 550,78 Miliar

Target Pendapatan Daerah Lebak Masih Kurang Rp 550,78 Miliar

Selasa, 20 Okt 2026 18:17 WIB

Pelanggaran Disiplin ASN Meningkat, Ini Respons Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
PELANTIKAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum BUMDes Merah Putih (DPD FBMP) Kabupaten Pandeglang, periode 2026–2031, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Wabup Iing Tegaskan BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 21 Okt 2026 17:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.