SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya tahanan narkotika Adami bin Musa dari Lapas Klas 1 Tangerang. Untuk sementara, Kemenkumham menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pejabat Lapas dalam insiden tersebut.
Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemeriksaan penyebab larinya Adami dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Kata dia pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan tersebut kepada pihak Lapas secara bertahap mulai dari petugas hingga pejabat Lapas.
“Pemeriksaan masih berjalan, Sekarang pejabatnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Semuanya termasuk Kalapas (Plh),” ujarnya, Selasa, (14/12).
Hasil sementara, tim gabungan mendapati adanya pelanggaran prosedur. Yakni, ketika pihak lapas memberikan izin Adami keluar meskipun tidak memenuhi persyaratan.
“Yang pasti memang diduga adanya pelanggaran SOP, untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasif dan substantif,” kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Adami keluar lapas bersama 11 narapidana untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Mereka dikawal tiga petugas.
Baca Juga: Simak Yuk, Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2024
Adami kemudian meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil. Namun, Napi narkotika itu tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.
Menurut Rika, napi yang dapat bekerja pada usaha kelolaan Lapas hanya yang berstatus tahanan pendamping. Sedangkan, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.
“Bukan, kalau tahanan pendamping jelas tidak memenuhi persyaratan. Kami katakan sementara ini adanya pelanggaran aturan,” ungkapnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan. Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.
Rika mengungkapkan, Adami dihukum selama 29 tahun dengan dua kasus. Kasu pertama dia dihukum 13 penjara sedangkan kasus kedua divobis 16 tahun bui. Hingga saat dia kabur, Adami baru menjalani masa tahanan 4 tahun 11 bulan.
“Pidana pertama 13 tahun , pidana kedua 16 tahun. Ada dua pidana. Januari nanti 5 tahun (sudah menjalani masa tahanan),” ungkapnya.
Baca Juga: Napi Kabur, Lapas Kelas II A Tangerang Periksa Petugas dan Warga Binaan
Dia mengatakan ada pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang bertanggung jawab dalam memberikan izin napi keluar dengan status tahanan pendamping. “Pejabat tentunya. Ada pejabat yang bertanggung jawab pada pengeluaran narapidana tersebut,” imbuhnya.
Rika menjelaskan, Kemenkumham tidak mentolerir pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab, itu kata Rika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas pada petugas atau pejabat Lapas yang melanggar prosedur.
“Yang pasti kita tidak mentolerir adanya pelanggaran aturan, dan sanksi tegas dan berat akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.
Sanksi terberat kata dia adalah pemberhentian kerja. Namun demikian, dia belum membeberkan sanksi yang akan diberikan tersebut. Pasalnya, masih dalam tahap pemeriksaan.
“Bisa pemberhentian kerja tapi dasarnya adalah hasil pemeriksaan, paling berat pemberhentian kerja,” pungkasnya.
Terkait pencarian Adami, Kemenkumham menyerahkan kepada kepolisian. Sejauh ini, kepolisian masih mencoba memburu napi asal Aceh ini.
Baca Juga: Komitmen Berantas Narkotika, Begini Langkah 3 Instansi Vertikal Berpengaruh di Banten
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan tata kelola penjara termasuk di Lapas Klas 1 Tangerang tidak transparan. Lantaran, sistem dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memang tertutup.
Dia menegaskan rentetan masalah itu merupakan tanggungjawab penuh Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Oleh sebab itu, lembaga yang menjadi bagian Kemenkumham harus berbenah.
Menurut dia, semua peristiwa itu tak luput dari tindak korupsi. Contohnya, napi yang dapat kabur. Menurut dia, sangat tidak mungkin napi tersebut kabur tanpa adanya bantuan dari pihak Lapas.
“Maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap , mereka tau ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, enggak mungkin engga. Ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan,” katanya. (irfan)
