Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 15 Des 2021 11:08 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

TERULANG LAGI: Suasana lembaga pemasyarakat kelas I Tangerang di Jalan Veteran Kota Tangerang. Satu napi Lapas Kelas I Tangerang berhasil kabur sejak Rabu (8/12) lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya tahanan narkotika Adami bin Musa dari Lapas Klas 1 Tangerang. Untuk sementara, Kemenkumham menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pejabat Lapas dalam insiden tersebut.

Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemeriksaan penyebab larinya Adami dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.  Kata dia pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan tersebut kepada pihak Lapas secara bertahap mulai dari petugas hingga pejabat Lapas.

“Pemeriksaan masih berjalan, Sekarang pejabatnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Semuanya termasuk Kalapas (Plh),” ujarnya, Selasa, (14/12).

Hasil sementara, tim gabungan mendapati adanya pelanggaran prosedur. Yakni, ketika pihak lapas memberikan izin Adami keluar meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Yang pasti memang diduga adanya pelanggaran SOP, untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasif dan substantif,” kata Rika.

Diberitakan sebelumnya, Adami keluar lapas bersama 11 narapidana untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Mereka dikawal tiga petugas.

Baca Juga: Simak Yuk, Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2024

Adami kemudian meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil. Namun, Napi narkotika itu tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.

Menurut Rika, napi yang dapat bekerja pada usaha kelolaan Lapas hanya yang berstatus tahanan pendamping. Sedangkan, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

“Bukan, kalau tahanan pendamping jelas tidak memenuhi persyaratan. Kami katakan sementara ini adanya pelanggaran aturan,” ungkapnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan. Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.

Rika mengungkapkan, Adami dihukum selama 29 tahun dengan dua kasus. Kasu pertama dia dihukum 13 penjara sedangkan kasus kedua divobis 16 tahun bui. Hingga saat dia kabur, Adami baru menjalani masa tahanan 4 tahun 11 bulan.

“Pidana pertama 13 tahun , pidana kedua 16 tahun. Ada dua pidana. Januari nanti 5 tahun (sudah menjalani masa tahanan),” ungkapnya.

Baca Juga: Napi Kabur, Lapas Kelas II A Tangerang Periksa Petugas dan Warga Binaan

Dia mengatakan ada pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang bertanggung jawab dalam memberikan izin napi keluar dengan status tahanan pendamping. “Pejabat tentunya. Ada pejabat yang bertanggung jawab pada pengeluaran narapidana tersebut,” imbuhnya.

Rika menjelaskan, Kemenkumham tidak mentolerir pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab, itu kata Rika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas pada petugas atau pejabat Lapas yang melanggar prosedur.

“Yang pasti kita tidak mentolerir adanya pelanggaran aturan, dan sanksi tegas dan berat akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Sanksi terberat kata dia adalah pemberhentian kerja. Namun demikian, dia belum membeberkan sanksi yang akan diberikan tersebut. Pasalnya, masih dalam tahap pemeriksaan.

“Bisa pemberhentian kerja tapi dasarnya adalah hasil pemeriksaan, paling berat pemberhentian kerja,” pungkasnya.

Terkait pencarian Adami, Kemenkumham menyerahkan kepada kepolisian. Sejauh ini, kepolisian masih mencoba memburu napi asal Aceh ini.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan tata kelola penjara termasuk di Lapas Klas 1 Tangerang tidak transparan. Lantaran, sistem dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memang tertutup.

Dia menegaskan rentetan masalah itu merupakan tanggungjawab penuh Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Oleh sebab itu, lembaga yang menjadi bagian Kemenkumham harus berbenah.

Menurut dia, semua peristiwa itu tak luput dari tindak korupsi. Contohnya, napi yang dapat kabur. Menurut dia, sangat tidak mungkin napi tersebut kabur tanpa adanya bantuan dari pihak Lapas.

“Maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap , mereka tau ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, enggak mungkin engga. Ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan,” katanya. (irfan)

Tags: kemenkumhamLapas klas I Tangerangnapi kabur
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0, Arteta Happy

Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0, Arteta Happy

Selasa, 1 Sep 2026 09:05 WIB
Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 31 Agustus 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Senin, 31 Agu 2026 08:07 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.