Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 15 Des 2021 11:08 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pejabat Lapas Tangerang Diduga Langgar Prosedur

TERULANG LAGI: Suasana lembaga pemasyarakat kelas I Tangerang di Jalan Veteran Kota Tangerang. Satu napi Lapas Kelas I Tangerang berhasil kabur sejak Rabu (8/12) lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya tahanan narkotika Adami bin Musa dari Lapas Klas 1 Tangerang. Untuk sementara, Kemenkumham menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pejabat Lapas dalam insiden tersebut.

Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemeriksaan penyebab larinya Adami dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.  Kata dia pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan tersebut kepada pihak Lapas secara bertahap mulai dari petugas hingga pejabat Lapas.

“Pemeriksaan masih berjalan, Sekarang pejabatnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Semuanya termasuk Kalapas (Plh),” ujarnya, Selasa, (14/12).

Hasil sementara, tim gabungan mendapati adanya pelanggaran prosedur. Yakni, ketika pihak lapas memberikan izin Adami keluar meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Yang pasti memang diduga adanya pelanggaran SOP, untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasif dan substantif,” kata Rika.

Diberitakan sebelumnya, Adami keluar lapas bersama 11 narapidana untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Mereka dikawal tiga petugas.

Baca Juga: Simak Yuk, Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2024

Adami kemudian meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil. Namun, Napi narkotika itu tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.

Menurut Rika, napi yang dapat bekerja pada usaha kelolaan Lapas hanya yang berstatus tahanan pendamping. Sedangkan, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.

BeritaTerbaru

KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB
seken h;

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB

“Bukan, kalau tahanan pendamping jelas tidak memenuhi persyaratan. Kami katakan sementara ini adanya pelanggaran aturan,” ungkapnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan. Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.

Rika mengungkapkan, Adami dihukum selama 29 tahun dengan dua kasus. Kasu pertama dia dihukum 13 penjara sedangkan kasus kedua divobis 16 tahun bui. Hingga saat dia kabur, Adami baru menjalani masa tahanan 4 tahun 11 bulan.

“Pidana pertama 13 tahun , pidana kedua 16 tahun. Ada dua pidana. Januari nanti 5 tahun (sudah menjalani masa tahanan),” ungkapnya.

Baca Juga: Napi Kabur, Lapas Kelas II A Tangerang Periksa Petugas dan Warga Binaan

Dia mengatakan ada pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang bertanggung jawab dalam memberikan izin napi keluar dengan status tahanan pendamping. “Pejabat tentunya. Ada pejabat yang bertanggung jawab pada pengeluaran narapidana tersebut,” imbuhnya.

Rika menjelaskan, Kemenkumham tidak mentolerir pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab, itu kata Rika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas pada petugas atau pejabat Lapas yang melanggar prosedur.

“Yang pasti kita tidak mentolerir adanya pelanggaran aturan, dan sanksi tegas dan berat akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Sanksi terberat kata dia adalah pemberhentian kerja. Namun demikian, dia belum membeberkan sanksi yang akan diberikan tersebut. Pasalnya, masih dalam tahap pemeriksaan.

“Bisa pemberhentian kerja tapi dasarnya adalah hasil pemeriksaan, paling berat pemberhentian kerja,” pungkasnya.

Terkait pencarian Adami, Kemenkumham menyerahkan kepada kepolisian. Sejauh ini, kepolisian masih mencoba memburu napi asal Aceh ini.

Baca Juga: Komitmen Berantas Narkotika, Begini Langkah 3 Instansi Vertikal Berpengaruh di Banten

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan tata kelola penjara termasuk di Lapas Klas 1 Tangerang tidak transparan. Lantaran, sistem dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memang tertutup.

Dia menegaskan rentetan masalah itu merupakan tanggungjawab penuh Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Oleh sebab itu, lembaga yang menjadi bagian Kemenkumham harus berbenah.

Menurut dia, semua peristiwa itu tak luput dari tindak korupsi. Contohnya, napi yang dapat kabur. Menurut dia, sangat tidak mungkin napi tersebut kabur tanpa adanya bantuan dari pihak Lapas.

“Maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap , mereka tau ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, enggak mungkin engga. Ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan,” katanya. (irfan)

Tags: kemenkumhamLapas klas I Tangerangnapi kabur
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekda Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Segera Lakukan Seleksi Calon Direksi BUMD

Rabu, 10 Jun 2026 14:29 WIB
IMG_20260613_092728

Warga Bogor Tewas Tergantung di Tambang Pasir Lebak

Sabtu, 13 Jun 2026 09:30 WIB
Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dari Australia Open

Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dari Australia Open

Minggu, 14 Jun 2026 18:48 WIB
7c544c7d-28ba-46e3-b354-236b3f437dc0

Dikeluhkan Warga, Truk Sumbu Tiga Dirazia di Perbatasan Jayanti-Serang

Jumat, 12 Jun 2026 15:01 WIB
BIMTEK – Wabup Serang Najib Hamas, saat membuka Bimtek Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPT Puskesmas, yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

BLUD Kesehatan Di Kabupaten Serang Tidak Boleh Ada Cerita Obat Habis

Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.