SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Proses negosiasi kerja sama investasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII) yang sempat alot menemukan titik penyelesaian. Pembahasan kerja sama rencana pembangunan PLTSa yang telah bergulir selama dua tahun itu kini memasuki babak finalisasi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. Menurut dia, apabila perjanjian kerja sama ditandatangani tahun 2021 ini maka proyek strategis nasional (PSN) dapat dimulai tahun depan.
Gatot menjelaskan kontrak kerja sama PLTSa akan berlangsung selama 25 tahun dengan nilai investasi 2,6 triliun rupiah. Sementara proses pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah akan dilakukan selama dua hingga tiga tahun.
“Pembahasan sudah tahap finalisasi. Kalau ada kesepakatan tahun ini, proses pengerjaannya (pembangunan proyek PLTSa) 2 sampai 3 tahun,” ujarnya, Selasa, (14/12) lalu.
Gatot menambahkan setelah PLTSa dibangun, Pemkot Tangerang memiliki kewajiban membayar tipping fee untuk pengelolaan sampah. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Rencananya, tipping fee bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Kota Tangerang. Namun, kata Gatot, pihaknya akan mencoba bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pusat untuk meringankan beban tipping fee tersebut.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
“Kita sampaikan baik ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini kan bisa dikerjasamakan dengan pemerintah pusat, provinsi (Banten) dan kota (Tangerang),” ungkapnya.
Menurutnya, proyek ini merupakan program strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 Tahun 2018. Selain terkait investasi, masih kata Gatot, PLTSa juga dapat menanggulangi persoalan sampah yang ada di TPA Rawa Kucing.
Dia menguraikan pada tahun pertama PLTSa beroperasi, sampah di TPA Rawa Kucing ditargetkan berkurang sebanyak 210 ton. Skemanya sampai dengan akhir 25 tahun kerja sama, tumpukan sampah yang menggunung bisa kembali rata.
“Setelah 25 tahun, pengelolaannya akan diserahkan kepada kita,” ujar Gatot.
Saat ini DPRD membentuk panitia khusus yang sedang menggodok naskah perjanjian kerjasama PLTSa ini. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pemkot Tangerang melalui surat dari Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah nomor 180/953.DH/2021 terkait Penyampaian Laporan Progres Perjanjian Kerjasama PSEL Kota Tangerang.
Ketua Panitia Khusus PSEL Warta Supriyatna mengungkapkan nilai investasi sebesar 2,6 triliun akan dibayarkan oleh PT Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII). Investasi tersebut kata Warta akan digunakan untuk pengadaan mesin pengelolaan sampah hingga membangun infrastruktur.
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
“Jadi mesin dan pembangunan infrastruktur akan menjadi tanggung jawab investor dengan nilai Rp 2,6 triliun,” katanya.
Pemkot Tangerang hanya berkewajiban membayar tipping fee. Menurut rencana tipping fee itu yang dibayar sebesar Rp 310 ribu per ton sampah.
“Jadi tipping fee dibagi dua dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kaya Warta.
Warta mengatakan PLTSa ini merupakan kemewahan yang diberikan Pemerintah pusat untuk Kota Tangerang. Pasalnya hanya 12 daerah yang mendapatkan proyek ini.
“Tidak ada yang dirugikan dalam PLTSa ini. Karena dalam perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Ini privillege pemerintah pusat untuk Kota Tangerang,” katanya. (irfan)
























