SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Oknum guru ngaji di RT 02 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang menjadi tersangka kasus cabul terhadap dua orang muridnya di bawah umur AS diduga melarikan diri. Tersangka menghilang jejaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim. Kata dia, tersangka kabur usai dua mangkir dari panggilan polisi terkait penetapan tersangkanya. “Info terakhir tersangka kabur dari rumah,” ujarnya Minggu, (19/12/2021). Rachim mengatakan, jajarannya kini tengah melakukan pencarian AS. “Sedang dilakukan pencarian,” jelasnya.
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang perlindungan Anak. (irfan)