Honda CB150X Honda CB150X
Senin, 27, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Banten Region » Kabupaten Lebak » Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Divonis Mati

Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Divonis Mati

Red Deddy Maqsudi
Kamis, 19 Maret 2020 13:52 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Divonis Mati

REKONSTRUKSI: AMS, dari tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy, saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELIT NEWS)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satu dari tiga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap gadis suku Baduy Sarwi atas nama AMS alias Remon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut dibunuh serta diperkosa, pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu di sebuah gubuk milik orangtua korban di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar.

Juru Bicara PN Rangkasbitung Mohammad Zakiuddin mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan bahwa segala perbuatan yang didakwakan penuntut umum terpenuhi, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak.

“Sesuai putusan nomor 143/Pid.B/2019/PNRKB untuk AMS, dan nomor 144/Pidsus/2019/PNRKB untuk MF. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada AMS,” kata Mohammad Zakiudin saat ditemui di ruang kerjanyas, kemarin.

Tidak hanya Ams, majelis hakim PN Rangkasbitung ini menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kepada MF, begitupun terdakwa lainnya AR yang dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima putusan  tersebut sedangkan AMS masih ada waktu untuk banding.

“Kami jatuhkan putusan maksimal, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vonis antara MF dan AMS berbeda karena pasal yang didakwakan penuntut umum berbeda. Berdasarkan fakta persidangan, MF hanya merencanakan pemerkosaan, sedangkan segala eksekusinya oleh AMS,” terang Zakiuddin.

BacaJuga:

Relawan FBn dan S3, salurkan bantuan untuk membenahi Musola. (ISTIMEWA)

Ramadhan, S3 dan Relawan FBn Santuni Yatim dan Sumbang Kebutuhan Masjid di Cibaliung Pandeglang

Minggu, 26 Maret 2023 20:02 WIB
Ilustrasi lelang Jabatan Sekda. (ISTIMEWA)

Tahapan Tetap Berjalan, Pansel Lelang Sekda Pandeglang Tunggu Hasil Seleksi Kompetensi dari LAN

Minggu, 26 Maret 2023 19:51 WIB
Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Remaja

Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Kelompok Remaja

Minggu, 26 Maret 2023 19:17 WIB
Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Minggu, 26 Maret 2023 18:50 WIB

Zakiuddi mengatakan, terdakwa bersama penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mempelajari vonis majelis hakim.“Apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Kalau tidak artinya terdakwa menerima,” imbuhnya.

Penasehat Hukum AMS, Koeswara Purwasasmita mengatakan, AMS bersedia melakukan banding atas vonis mati yang diterimanya dari majelis hakim PN Rangkasbitung.”Ya, awalnya AMS menerima putusan hakim namun setelah dilakukan pendekatan oleh saya, AMS berpikir ulang akhirnya mau mengajukan banding yang diberikan waktu satu minggu kedepan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Jikapun banding ini tidak membuahkan hasil, kata Koeswara ada upaya selanjutnya ke kasasi MA, hingga grasi ke Presiden,” pungkasnya.

Sementara saat dihubungi melalui telepon selulernya Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, putusan vonis mati maupun 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Rangkasbitung, itu sudah sesuai harapan masyarakat suku Baduy.”Itu sudah sesuai (vonis mati-red) keinginan warga Suku Baduy. Ketiga patut dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan ketiganya hingga menghilangkan nyawa manusia,” pungkasnya.(mulyana/made)

Tags: gadis baduykabupaten lebakPEMBUNUHANpengadilan negeri rangkasbitungvonis mati
Share1TweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badrudin, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

Kejar Target ZIS, Baznas Kabupaten Serang Bentuk UPZ Desa

Minggu, 26 Maret 2023 15:24 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi

Minggu, 26 Maret 2023 15:07 WIB
Timsel umumkan 14 nama Calon Komisioner KPU di Banten. (ISTIMEWA)

Ini 14 Nama Calon Komisioner KPU Banten Yang Dinyatakan Lolos, Timsel: Didominasi Wajah Baru

Minggu, 26 Maret 2023 14:57 WIB
Wali Kota Serang Syafruddin, melantik ratusan pejabat sekolah seperti Kepsek, Pemilik dan lainnya, Jumat (24/3/2023). (ISTIMEWA)

Syafruddin Lantik Ratusan Kepsek, Pengawas dan Penilik di Kota Serang

Minggu, 26 Maret 2023 14:43 WIB
KEMACETAN - Banyaknya pengendara yang beraktivitas diluar rumah, menjelang berbuka puasa (ngabuburit). Mengakibatkan, kemacetan tak terbendung, seperti di ruas jalan Cikole - Cipacung. (MARDIANA/SATELITNEWS. COM)

Ngabuburit, Jalur Lintas Timur Pandeglang Kerap Macet

Sabtu, 25 Maret 2023 17:57 WIB
PUSAT TAKJIL - Selama Bulan Puasa Ramadhan, jalan Bank Banten yaitu samping Bank bjb sampai ke ujung Kantor Pos, dijadikan pusat takjil, Sabtu (25/3/2023). (ISTIMEWA)

Cari Takjil Buat Berbuka Puasa di Pandeglang, Disini Tempatnya

Sabtu, 25 Maret 2023 17:21 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
TERLIHAT KUMUH - Tugu atau Gapura Selamat Datang di perbatasan Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terlihat kumuh, tak terawat, Sabtu (25/3/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Gapura Selamat Datang Pandeglang Kumuh Tak Terawat

Sabtu, 25 Maret 2023 16:29 WIB
Jalan rusak di ruas Majasari - Cipacung, Kabupaten Pandeglang, belum semuanya tuntas diperbaiki. Sehingga, lalu lintas di jalur tersebut masih terhambat, Sabtu (25/3/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Kerusakan di Ruas Jalan Majasari – Cipacung Pandeglang Terkesan Sengaja Dibiarkan

Sabtu, 25 Maret 2023 16:09 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggu, kumpulkan remaja masjid, antisipasi dan cegah terjadinya perang sarung. (ISTIMEWA)

Deteksi Dini Perang Sarung, Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Lakukan Ini

Sabtu, 25 Maret 2023 12:09 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 26 Maret 2023 22:51 WIB
Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Minggu, 26 Maret 2023 18:07 WIB
Debut Manis Pelatih Baru La Furia Roja

Debut Manis Pelatih Baru La Furia Roja

Minggu, 26 Maret 2023 18:01 WIB
Messi Jadi Nama Kamp Latihan Argentina

Messi Jadi Nama Kamp Latihan Argentina

Minggu, 26 Maret 2023 17:58 WIB
Haaland Bakal Digaji Rp 9,3 M Per Pekan

Haaland Bakal Digaji Rp 9,3 M Per Pekan

Minggu, 26 Maret 2023 17:55 WIB

Populer

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dalam acara internalnya, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Kapolres Pandeglang : Pelaku Perang Sarung Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2023 20:26 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Minggu, 26 Maret 2023 14:55 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist