SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tersangka kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service di RSU Dr Sitanala kembali diamankan. Setelah AM, YS dan SRM kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, YS kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda mengatakan YS dijemput paksa pada Senin, (27/12/2021) malam setelah dua kali mangkir atas surat pemanggilan sebagai tersangka. Panggilan pertama pada Kamis, (16/12/2021) dan kedua, Kamis, (23/12/2021).
Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 / 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap Tersangka YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak ± tiga puluh pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat,” jelas Erich.
Kata dia, kemudian penyidik melalukan penahanan terhadap YS sesuai dengan dengan Pasal 20 Juncto Pasal 21 KUHAP. Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.
“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” kata Erich. (made)
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
























