SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kasus dugaan ancaman oknum Kades di Kecamatan Carita, kepada seorang warga Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ternyata bermula ketika kliennya melaporkan US yang saat ini menjabat Kades, ke Polsek Carita, April 2021 lalu.
Kuasa Hukum pelapor, Satria Pratama menyatakan, US dilaporkan, atas dugaan ancaman terhadap pelapor, HP, menggunakan senjata tajam jenis cerulit, berdasarkan Pasal 335 KUHP. Masalah itu terjadi menurutnya, dipicu adanya perselisihan antara kliennya dengan terlapor, yang sama-sama (waktu itu) bekerja di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Carita.
“Klien saya dan terlapor, sama – sama karyawan di salah satu hotel. Cuma terlapor (US), sudah puluhan tahun kerjanya. Sedangkan klien kami (HP), karyawan baru di sana. Klien kami kemudian diberi jabatan strategis oleh pimpinannya yaitu, mengatur keuangan termasuk gaji karyawan,” kata Satria, Selasa (28/12/2021).
Karena menduduki jabatan strategis itulah, oknum Kades tidak terima. Karena kliennya itu karyawan baru di hotel tersebut. “Dari situ, terlapor tidak terima ada anak baru terus mengatur semua gaji karyawan. Munculah istilahnya senioritas, sampai akhirnya klien kami waktu itu diancam menggunakan cerulit, sambil kerah bajunya diangkat,” paparnya.
Merasa terancam dengan tindakan terlapor, klien Satria lalu mendatangi Polsek Carita untuk melaporkan perkara tersebut. Namun, perkara itu rupanya tak bisa langsung ditangani, lantaran terlapor diketahui ikut dalam kontestasi Pilkades serentak di Pandeglang.
“Laporan kami sempat tertunda, karena waktu itu berdasarkan kesepakatan Forkopimda, orang yang menyalonkan sebagai Kades dan sedang berhadapan dengan hukum, maka proses hukumnya harus ditunda sampai beres pemilihan. Itu tanggapan dari kepolisian, waktu itu,” ujarnya.
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
Usai Pilkades dan terlapor, US, terpilih sebagai Kades. Satria sempat menanyakan kelanjutkan laporannya itu, ke penyidik Polsek Carita. Upayanya-pun membuahkan hasil, dan direspons penyidik kepolisian.
“Tanggal 25 Oktober, BAP penyidikan dilanjutkan. Saya dampingi juga klien saya, sama dua orang saksi. Nah waktu itu, Kapolsek sama Kanit Reskrimnya bilang, mudah-mudahan minggu depan bisa ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Polsek Carita kata Satria, rupanya tak kunjung memberi kejelasan mengenai proses penyidikan kasus yang ditanganinya itu. Bahkan hingga berbulan-bulan, polisi tak kunjung memberi informasi lanjutan mengenai hasil penyidikan tersebut.
“Kasi Pidum Kejari Pandeglang menyatakan, perkara ini dinyatakan layak naik ke tahap penyidikan. Dari Polres juga sama, waktu saya menghadap. Tapi ternyata, ini kewenangannya ada di Polsek Carita. Karena tidak dilimpahkan ke Polres,” imbuhnya. (nipal)
