SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah memperoleh pengesahan serta tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Meeting Rektorat UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam kesempatan itu, UIN Jakarta juga memaparkan perkembangan terkait Surat Penerimaan (SP) Kementerian Hukum mengenai susunan pembina dan pengurus kedua yayasan yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Rektor II UIN Jakarta, Profesor Imam Subchi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan pendidikan dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,” ujarnya.
UIN Jakarta menyampaikan bahwa perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026. Dokumen tersebut tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026.
Selain itu, profil terbaru yayasan yang diunduh pada 25 Mei 2026 mencatat perubahan berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Sullam, S.H., M.A., serta Surat Penerimaan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tanggal 22 Mei 2026.
Sementara itu, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah juga telah memperoleh pengesahan perubahan data melalui Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tertanggal 18 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026.
Profil terbaru yayasan tersebut juga mencatat perubahan berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 21 Mei 2026, serta Surat Penerimaan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.06-0058202 tanggal 22 Mei 2026.
Menurut UIN Jakarta, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa susunan pembina, pengurus, dan pengawas kedua yayasan telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum negara, termasuk keterlibatan sejumlah pimpinan UIN Jakarta dalam struktur organ yayasan.
UIN Jakarta menegaskan bahwa persoalan yang sedang berkembang tidak semata berkaitan dengan aspek administratif yayasan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi dalam menjaga aset yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepentingan negara.
Karena itu, UIN Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah serta berkomitmen melakukan penataan dan pengamanan aset secara profesional.
Pihak kampus juga menyayangkan apabila terdapat tindakan yang menghambat proses peninjauan, pendataan, maupun pengamanan aset oleh pihak yang memiliki kewenangan, pada Kamis (4/6/2026) sore.
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Soleh mengatakan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih jika aset yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan negara dan layanan pendidikan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara baik serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun apabila ditemukan indikasi penguasaan aset secara melawan hukum atau tindakan yang merugikan negara, langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah terjadinya keramaian yang disertai aksi saling dorong di kompleks Yayasan Madrasah Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keramaian mulai dilaporkan warga sekitar pukul 10.30 WIB ketika sejumlah orang berkumpul di area yayasan. Situasi kemudian berkembang seiring bertambahnya jumlah massa di lokasi.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 12.30 WIB ketika terjadi aksi saling dorong di area gerbang. Insiden tersebut menyebabkan pagar besi keluar dari rel hingga roboh.
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Soleh menyampaikan bahwa peristiwa yang sempat ricuh kemarin diklaim hanya sebatas peninjauan aset ataupun menyampaikan pesan Yayasan Syarif Hidayatullah itu kembali lagi kepada UIN Syarif Hidayatullah.
“Dalam rangka untuk menyampaikan pesan, menyampaikan informasi bahwa dua yayasan baik Syarif Hidayatullah maupun Yayasan Triguna itu sudah kembali ke pangkuan UIN Syarif Hidayatullah,” katanya.
Bahkan, Soleh menantang kepada pihak yang menantang atas keabsahan kepemilikan yayasan tersebut.
“Pihak UIN yang memang memiliki dua yayasan ini dibukain pintu oleh orang-orang yang sebenarnya secara hukum, secara legalitas dia tidak punya hak untuk mengelola,” jelasnya. (eko)
