SATELITNEWS. ID, JAMBE—Sepasang sejoli TS (37) dan M (34) asal Sindang Jaya dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, karena terbukti memproduksi kasur merek inoac palsu, di Desa Daru, Kecamatan Jambe.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya menerima sebuah laporan dari pihak PT. Inoac Polytecno Indonesia, karena merasa telah dirugikan oleh Toko Maju Jaya Furniture dan Jupiter Foan, yang telah memproduksi dan menjual kasur dengan menggunakan merek Inoac. Dimana merek tersebut merupakan milik PT. Inoac Polytecno.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Kota Tangerang langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial TS (37) dan M (34).
“Berawal dari laporan pada tanggal 16 November 2020 yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahwa adanya pemalsuan terhadap produknya oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture di desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan gudang Jupiter Foam di desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Selasa (28/12).
Kapolres menerangkan, bahwa pasangan suami istri itu menjalankan bisnis barang palsu dengan sistem dua penjualan, dimana tersangka TS yakni sang suami menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.
“Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penghasutan, Toni Wismantoro Tersangka Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi
Tersangka mengaku kepada penyidik, telah menjalankan bisnis pemalsuan produk itu sejak tahun 2016 sampai 2021. Dengan keuntungan perbulannya mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.
“Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 kasur sampai 50 kasur terjual melalui toko. Tetapi kalau melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan. Bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat Rp10 miliar,” tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah toko dan gudang milik TS dan M, pihak Kepolisian menemukan kasur busa yang distempel dengan logo merek Inoac tersebut.
Diantaranya seperti 7 buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran, 84 kasur busa, 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, serta 3 karton sudut Merek Inoac.
“Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi 5 tahun berlabel PT. Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan, dan 9 lembar surat jalan serta 2 bendel surat jalan penerimaan bahan kain,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.
Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp200 miliar,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























