SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Toni Wismantoro sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, pada Minggu (24/9) lalu. Toni dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pengrusakan dan atau Pasal 169 KUHP tentang berkumpul untuk melakukan kejahatan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono membenarkan, bahwa Toni Wismantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan yang dilakukan sekelompok orang diduga preman kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
“Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka. Silahkan komunikasi langsung dengan Kasat Reskrim ya, ” singkat Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono kepada Satelit News, Senin (30/10).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan, bahwa pihaknya telah menemukan fakta berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara dan kemudian telah ditetapkan bahwa Toni Wismantoro sebagai tersangka di dalam kasus bentrok Pasar Kutabumi itu ialah berinisial TW.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi,” katanya.
Menurut Arief, ditetapkannya TW sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Dibekuk, Pelaku Ternyata Teman Korban
“Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini terhadap bersangkutan sebagai status tersangka. Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arief yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
“Nanti penyidik akan melakukan panggilan pada saudara TW dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Mereka adalah C, H dan T. Ketiganya berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan pengerusakan barang. Mereka merupakan anggota salah satu ormas yang menggabungkan diri ke dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.
Penyerangan itu diduga terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Ketiga tersangka berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di Pasar Kutabumi. Berkas perkara tiga tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Toni Wismantoro diketahui merupakan salah satu deklarator AMPPRB. Toni yang pernah menjabat sebagai Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang itu sempat dimintai keterangan oleh Polresta Tangerang pada Kamis (5/10) lalu.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan
Saat dilakukan pemeriksaan, Toni mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam. Dia keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.35 WIB. Ketika ditanya wartawan, dia enggan berkomentar terkait jalannya pemeriksaan dan terkait bentrokan di Pasar Kutabumi.
“Nanti saja, nanti. Kalau sekarang kondisinya lagi enggak nyaman,” kata Tony kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/10) lalu. (alfian)
