SATELITNEWS.COM, TANGSEL–UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap korban dugaan pencabulan berusia 12 tahun yang terjadi di wilayah Ciputat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan dan pemulihan kondisi korban yang masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya telah menerima surat hasil pemeriksaan psikologi dari kepolisian dan tengah menyiapkan layanan lanjutan bagi korban.
“Kami sudah mendapatkan surat pemeriksaan psikologi dari Polres terkait korban. Saat ini sedang dijadwalkan, pada 12 Juni mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memastikan kebutuhan layanan lain yang diperlukan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Jadi kita juga kemarin melakukan komunikasi dengan keluarga korban terkait layanan lainnya. Mungkin mereka juga akan datang ke kantor kita terkait dengan mendapatkan pelayanan lainnya,” katanya.
Tri mengungkapkan kondisi korban saat ini mengalami trauma. Menurutnya, pengalaman yang dialami korban pada usia yang masih belia tentu meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan.
“Iya trauma jelas lah, anak usia belasan itu mendapatkan perlakuan seperti itu ya pasti trauma. Makanya salah satunya juga nanti kita akan berikan layanan trauma hiling buat keluarga nya juga,” sebutnya.
Meski demikian, UPTD PPA belum dapat memastikan detail peristiwa maupun frekuensi dugaan tindakan yang dialami korban. Informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari aparat kepolisian dan keterangan langsung dari korban.
Sebagai informasi, seorang pria berinisial PS (30), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Kasus tersebut sempat memicu kemarahan warga hingga pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Polisi telah mengamankan dan menahan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka PS. Penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban tambahan dalam kasus tersebut.
Polres Tangerang Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (eko)
