SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dianggap melanggar, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap mangkal di Alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang.
Penertiban yang dilakukan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB itu, dibantu personel jajaran Polsek dan Koramil 0106/Menes. Dalam penertiban itu, berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari para PKL.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, penertiban yang dilakukannya terhadap para PKL, karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
“Hari ini, kami dibantu oleh Satpol PP Menes, Polsek dan Koramil Menes, menertibkan PKL di Alun-alun Menes. Karena mereka melanggar Perda,” kata Juhanas, Rabu (29/12/2021).
Katanya, dalam penertiban itu ada sekitar 11 kios yang melanggar K3. “Satu kios berdiri secara semi permanen, dan 10 kios lainnya berdiri diatas saluran air yang dibuat secara permanen,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jo ini menambahkan, sudah jelas 11 pedagang itu melanggar aturan. Sebab, dalam Perda K3, pedagang dilarang berjualan dibahu jalan, trotoar, taman kota dan juga tempat lain, yang sudah ditentukan.
“Tadi kami lihat, ada kios diatas saluran air. Ini bisa saja menyebabkan air tidak mengalir, dan menyebabkan banjir. Pedagang itu boleh berjualan di tempat yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, kita menertibkan sebagai upaya mencegah pelanggaran Perda,” tegasnya lagi.
Untuk 10 kios yang berdiri diatas saluran air, pihaknya akan segera memberikan surat teguran kepada pemilik kios, agar segera membongkarnya. Apabila surat teguran tidak direspon, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami harap, para pedagang bisa membongkar sendiri kiosnya. Jangan menunggu petugas yang membongkar. Jika tidak merespon surat teguran, para petugas akan membongkar paksa kios milik para pedagang tersebut,” ujarnya lagi.
Seorang PKL, Ahmad, meminta agar petugas menertibkan tidak hanya para pedagang yang berjualan disekitar Alun-alun Menes saja, dan berdiri diatas saluran air. Namun kata dia, pedagang yang berjualan di bahu jalan yang ada di pasar Menes-pun, harus ditindak tegas.
“Saya sudah 15 tahun di sini. Kalau mau ditertibkan, jangan hanya disekitar Alun-alun saja. Tapi yang di Pasar Menes juga, yang ada dibahu jalan harus ditertibkan,” pintanya. (nipal)