SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, kembali menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari sejumlah warung kecil yang berada di wilayah Carita, Labuan dan Panimbang, dalam Operasi Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Rabu (29/12/2021) malam.
Operasi Pengawasan dan Penegakan Perda, dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny tersebut, berhasil mengamankan Miras sebanyak 248 botol berbagai jenis, dengan kandungan alkohol diatas 5 persen.
“Dalam operasi pengawasan dan penegakan Perda yang kami lakukan ini, kami berhasil menangkap tangan, dan mengamankan barang bukti sebanyak 248 botol miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen dari 7 warung kecil disepanjang jalur Carita, Labuan hingga Sidamukti, Panimbang,” jelas Berlyan Henny, Kamis (30/12/2021).
Dikatakannya juga, bahwa giat yang dilakukannya itu bertujuan untuk menekan peredaran miras maupun zat adiktif lainnya di wilayah Pandeglang, jelang pergantian tahun 2021, khususnya di daerah-daerah yang sering dijadikan sentra transaksi miras.
“Hasil tangkapan ini, baik itu berkas maupun barang bukti mirasnya, telah kita amankan di Markas Satpol PP Pandeglang, untuk selanjutnya saya serahkan pada PPNS untuk segera diproses menjadi berkas yustisi dan segera dilanjut ke meja hijau, atau non yustisi bila pihak tersangka mau membuat surat pernyataan tidak akan kembali menjual miras,” tambahnya.
Sementara itu Mohamad Husni, selaku PPNS di Satpol PP Pandeglang, mengakui bahwa dirinya telah menerima mandat langsung dari Kabid PPU, agar segera memproses secara yustisi, hasil operasi pekat dan pengawasan yang dilaksanakan pada Rabu 29 Desember 2021 malam.
Baca Juga: Kawasan Wisata Pandeglang Masih Jadi Tempat Penjualan dan Peredaran Miras
“Benar, saya sudah mendapatkan perintah dari bu Kabid PPU, tinggal nunggu perintah langsung dari pak Kasat, untuk dapat segera memproses para pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2003 ini secara yustisi. Mudah mudahan lancar, dan para pelanggar (penjual miras) Perda bisa hadir secepatnya, setelah surat panggilan kami layangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,’ ucap Husni singkat.
Dari informasi yang sempat dihimpun, dari total 248 botol Minuman Keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen, miras-miras tersebut di dapat dari warung milik DL sebanyak 37 botol, YT 4 botol, IN 5 botol, DD 36 botol, EK 24 botol, LN 44 botol, dan AS 98 botol. (mardiana)
























