Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah membenarkan, pihaknya bersama pihak Bank telah menyoret 106 agen E-Waroeng program BPNT atau Sembako yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ditegaskannya, pencoretan yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
“Ya, kami coret agen E-Waroeng. Dari jumlah total 240 E-Waroeng, ada sebanyak 106 E-Waroeng yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Nuriah, Minggu (2/1/2022).
Jadi di tahun 2022 saat ini ungkap Nuriah, dari hasil verifikasi itu hanya ada sebanyak 134 agen E-Waroeng yang tersebar di 35 Kecamatan pada program Sembako yang diajukan oleh pihaknya untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Menteri Sosial (Mensos).
“Hasil evaluasi dan verifikasi Timkoor BPNT Kabupaten Pandeglang dan pihak Bank BTN Tahun 2021 terhadap agen E-Waroeng, ada 134 agen E-Waroeng yang memenuhi syarat dan sudah kami ajukan untuk di SK-kan Mensos,” pungkasnya.
Baca Juga: Kepala Dinsos Pandeglang Tegaskan Tak Boleh ada Pemotongan Bansos
Ditegaskannya pula, pada tahun 2022 program BPNT harus berjalan dengan baik. Maka dari itu pihaknya melakukan pencoretan terhadap E-Waroeng yang asal berdiri. Sebab saat ini, sudah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
“Jadi untuk tahun 2022 tidak bisa asal warung saja, yang jadi agen pelayanan program BPNT, karena saat ini sudah di atur dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021. Makanya kami lakukan evaluasi dan verifikasi, sehingga ditemukan warung biasa jadi E-Waroeng yang tak memenuhi persyaratan,” tandasnya. (nipal)
























