SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan menegaskan, tidak boleh ada potongan Bantuan Sosial (Bansos) yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Katanya, KPM Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan jenis Bansos lainnya, harus utuh.
“Apapun alasannya, tidak boleh ada potongan,” kata Wawan, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, Bansos harus tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga, penerima manfaat dapat merasakan langsung manfaatnya.
Disinggung masih adanya oknum yang memotong Bansos, baik dari oknum petugas pendamping, oknum aparatur desa dan pihak lainnya, secara tegas Wawan mengarahkan, agar masyarakat melaporkan langsung hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentunya, laporan ke APH harus disertai bukti – bukti yang kuat, sehingga dapat diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat
Selama ini ujarnya, pihaknya kerap berkoordinasi dengan para pihak untuk bersama – sama mengawasi dan mengawal program Bansos. Terlebih, para petugas pendamping selalu diberi pemahaman atau arahan, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Pernyataan serupa, dikuatkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi. Menurutnya, siapapun oknum yang memotong Bansos, hendaknya ditindak tegas.
“Bila masih menemukan perilaku itu di lapangan, kami imbau masyarakat untuk berani lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan,” ungkap Iing.
Ia juga mengaku, sangat tidak berharap ada oknum yang berani melakukan kelalaian atau kecerobohan itu. Karena, hanya akan menimbulkan preseden buruk baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Pandeglang, Polres Pandeglang dan pihak terkait lainnya, guna mengantisipasi hal tersebut. (mardiana)
