SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten meminta pedagang di Situ Cipondoh, Kota Tangerang untuk mengosongkan lahan. Ada beberapa hal yang membuat Pemprov Banten mengeluarkan permintaan itu.
Yakni, Situ Cipondoh merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memiliki potensi wisata besar. Selain itu, selama ini keberadaan Situ Cipondoh itu tak memberikan retribusi jelas untuk Pemprov Banten. Biaya sewa dibebankan ke para pedagang ini diduga masuk ke kantong pribadi oknum yang mengatasnamakan pengelola.
“Dalam rangka pengamanan aset, kita mau revitalisasi Situ Cipondoh karena di Situ Cipondoh juga kan nanti ke depan salah satu aset Pemprov Banten yang bagus,” Pelaksana tugas Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Mazran kepada SatelitNews.Id, Senin, (3/1/2021).
Dia mengatakan banyak bangunan liar yang berdiri tanpa seizin Pemprov Banten. Sehingga, membuat Situ Cipondoh perlahan kehilangan salah satu fungsinya yakni sebagai pengendali banjir. Pasalnya, bangunan liar itu menyerobot lahan yang seharusnya wilayah pengairan.
“Banyak bangunan yang tanpa seizin pemprov ada di situ tanpa izin dan kita mau revitalisasi memperindah Situ Cipondoh. Secara tampilan dan secara fungsinya kembali, karena fungsinya itu salah satu sebagai pengendalian banjir di Kota Tangerang dan penyediaan air baku. Banyak masyarakat juga bergantung ke Situ Cipondoh,” jelas Arlan.
DPUPR Provinsi Banten pun telah mengirim surat ke para pedagang pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan Situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan Situ Cipondoh.
Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan Situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.
“Kalau sekarang kondisinya bangunan liar enggak ada retribusi ke Pemprov Banten, itu juga makanya kita minta kosongkan. Kita buat surat pengosongan lahan, kalau ada izin pasti enggak mungkin kita bikin surat itu,” tegas Arlan. “Sudah banyak contoh kasusnya, bahwa situ kita yang besar jadi kecil. Makanya nanti mau kita ukur, dan sertipikat ulang mengindari tidak terjadi penyerobotan lagi,” tambah Arlan.
Di mengatakan, selama ini pula biaya sewa yang dibabankan ke para pedagang tak jelas. Tidak ada yang masuk ke Pemprov Banten sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diduga kata dia biaya sewa tersebut masuk ke kantong seseorang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh. “Iya (masuk ke oknum pengelola). Jadi setelah direvitalisasi, pemasukan Pemprov jelas dari Situ Cipondoh,” katanya.
Dia mengatakan, untuk pedagang pun tak perlu khawatir. Pasalnya, Pemprov Banten bakal mengakomodir semua pedangan setelah revitalisasi usai. Pihaknya akan membuat lapak untuk para pedagang berjualan di sekitar Situ Cipondoh.
“Dari master plan kita ada nanti lokasi untuk masyarakat, berusaha berdagang di Situ Cipondoh. Tahap awal kita minta kosongkan dulu, dipulihkan dulu. Kita tata, supaya lebih indah, masyarakat yang berdagang tetap kita akomodir untuk lokasi dagangnya sehingga lebih tertib,” jelas Arlan.
Kata dia, revitalisasi ini dilakukan juga untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang. Terutama para pedagang dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi. “Pedagang jangan khawatir, kita akan bangun juga lahan-lahan buat usaha revitalisasi itu untuk kepentingan masyarakat juga jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga,” tutur Arlan.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari Dimulai
Arlan mengungkapkan revitalisasi rencananya akan di mulai pada Maret atau April 2022. Pihaknya pun akan mengirimkan surat peringatan apalagi pedagang belum mengosongkan Situ Cipondoh. Kata Arlan surat pemberitahuan pertama merupakan peringatan dimana para pedagang diminta untuk mengosongkan lahan 14 hari sejak surat itu keluar. “Itu warning saja, supaya tidak terjadi masyarakat bayar ke orang lain, yang dalam tanda kutip tidak bisa dipertanggungjawabkan kasian. Rencana kita tahun ini, Maret atau April kita mulai revitalisasi,” jelasnya. (irfan)
























