SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Salah satu rumah makan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) dan tak mengantogi izin usaha. Alhasil, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menyegelnya, Senin (3/1/2022) lalu.
Rumah makan tersebut, diduga milik seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, berinisial IS.
Sebelumnya, petugas Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat dan di lokasi tersebut dinformasikan sering jadi tempat transaksi miras.
Atas laporan tersebut, anggota Satpol PP melakukan razia pada malam tahun baru lalu, dan berhasil mengamankan barang bukti Miras dari rumah makan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah botol miras siap edar. Botol-botol miras itu, ditemukan masih dengan kondisi disimpan rapat di dalam kardus, di rumah makan lesehan tersebut
“Ya ada, ditemukan. Ketika kita cek, pemiliknya tidak bisa membuktikan izin pendirian rumah makan tersebut,” kata Entus Bakti, Rabu (5/1/2021).
Baca Juga: Melanggar, Anggota Satpol PP Pandeglang Kembali Tertibkan Warung Makan
Entus menambahkan, pemilik rumah makan yang kedapatan menjual miras itu berstatus sebagai Kades. Tapi kata dia, sang Kades tak ikut mengurus urusan operasional.
“Rumah makan itu milik Kades. Tapi manajemennya bukan dia yang urus. Pengakuannya kakaknya atau saudaranya, yang urus manajemennya,” tandasnya.
Rumah makan diduga milik Kades itu-pun, akhirnya resmi disegel pada Senin (3/1/2022) lalu, oleh pihak Satpol PP Pandeglang.
“Betul, kemarin (Senin,red) dari hasil patroli penertiban, kita menyegel sebuah rumah makan lesehan. Karena di dalamnya kedapatan menjual miras, dan tak ada izinya,” tandasnya.
Terpisah, pemilik rumah makan yang juga seorang Kades di Kecamatan Cigeulis, IS, mengakui lahan rumah makan lesehan yang disegel Satpol PP adalah asetnya. Namun untuk kegiatan dan kepemilikan usahanya, dilakukan oleh kakaknya yakni, Mastito.
“Perlu saya garis bawahi, usaha rumah makan itu bukan punya saya, tapi punya kakak saya. Saya hanya memiliki asetnya, jadi segala kegiatan usaha rumah makan itu, saya tidak tahu-menahu,” kilah IS, saat dihubungi melalui telepon selulernya. (nipal)
Baca Juga: Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Pandeglang Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran
























