SATELITNEWS, TANGERANG—Upaya Pemerintah Provinsi Banten yang berencana menata Situ Cipondoh mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Seperti, dari Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) , Riko Noviantoro.
Diketahui, DPUPR Provinsi Banten telah mengirim surat pemberitahuan pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan Situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran Situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.
Menurut Riko, surat tersebut memang sangat tepat. kata dia, Lahan-lahan sekitar situ tidak dapat digunakan selain kepentingan ekologis. Apalagi memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi sekelompok orang. “Tindakan Pemerintah Banten sudah tepat. Dasar tindakan itu pun diyakini beralasan kuat. Namun perlu mempertimbangkan aspek sosial dan aspek kepastian hukumnya,” ujarnya, Rabu, (5/1/2022).
Namun demikian, aspek sosial dalam praktik kebijakan itu harus dipertimbangkan. Khususnya dalam tindakan pengusiran pedagang di sekitar Situ Cipondoh. Pemerintah perlu memberikan alternatif kebijakan untuk menekan dampak sosial tindakan pengusiran tersebut.
Permintaan pengosongan lahan itu memang kebijakan Pemerintah Provinsi Banten. Namun demikian, menurut Riko pemerintah Kota Tangerang juga harus ikut terlibat memikirkan. Dengan menyiapkan lokasi dagang bagi pedagang yang tergusur. Tak pantas dibiarkan begitu saja tergusur, tanpa upaya pendampingan. “Penertiban pemanfaatan lahan milik pemerintah memang tepat. Tetapi tindakan tanpa upaya mendampingi bagi korban penggusuran juga sebuah tindakan maladministrasi atau pelanggaran administrasi,” pungkasnya. (irfan)
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
























