SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penceramah Ustaz Yusuf Mansur disidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 12 orang terkait dugaan investasi bodong pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Namun, sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A ini tak dihadiri olehnya, Kamis (6/1/2021).
Ustaz Yusuf Mansur yang berhalangan wakili oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochtar. Sedangkan, penggugat dihadiri oleh 6 orang beserta penasihat hukumnya. Ustaz Yusuf Mansyur digugat sebanyak Rp285,36 juta dalam kasus ini.
Selain, Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang ini juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto perkara perdata dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji. Namun, pada sidang yang beragendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat Inext Arsindo, Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo juga tak hadir.
Ariel Mochtar menjelaskan, hakim ketua yang memimpin sidang ini, Fathul Mujid meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Terutama mengenai alamat tergugat satu dan menunggu pemanggilan terhadap penggugat 3. Diketahui, pihak tergugat pertama yakni PT Inext Arsindo, kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.
“Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi jadi, masih akan sangat panjang,” jelasnya. Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani sidang ini. Meskipun tak hadir hal ini menurut dia tak jadi masalah. Pasalnya, kasus ini telah dikuasakan oleh penasihat hukumnya. “Jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
“Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata,” katanya.
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. penggugat meminta tergugat dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 juta ke Ustaz Yusuf Mansur dan bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp111,36 Juta. Total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 juta. Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta.
“Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini enggak direspon, ada yang dateng perwakilan jalan engga direspon. Terus ktia ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta,” pungkasnya.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan berkas yang diberikan penggugat tidak lengkap. Dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
“Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak di situ alamatnya,” papar Arif.
Meski tak hadir, Yusuf Mansur tetap memberikan keterangan tertulis. Dia menilai gugatan yang dilakukan oleh 12 orang itu memberikan kesempatan kepadanya untuk belajar banyak hal. Kata dia, kasus ini memang sudah berlarut-larut. Sudah dilaporkan ke polisi secara pidana hingga gugat perdata pada 2020 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalau di Sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus,” jelasnya. (irfan)
























