SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Buntut adanya Rumah Makan (RM) yang diduga milik Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) dan kerap jadi “tongkrongan” Camat Cigeulis. Warga sekitar, menuntut agar kedua aparatur itu dipecat.
Tuntutan pemecatan tersebut, dilayangkan ke Pemkab Pandeglang dan diterima oleh Staf Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, di Kantor Bupati Pandeglang, Senin (10/1/2022).
Dalam surat pernyataan sikap yang dibubuhi 200 tanda tangan warga di Kecamatan Cigeulis itu, ditegaskan, mereka meminta oknum Kades dan Camat dipecat dari jabatannya.
Koordinator Lapangan (Korlap), Agung Lodaya, mengaku sudah menyampaikan pernyataan tersebut ke Pemkab Pandeglang. Karena, merupakan amanah dari masyarakat dan ulama setempat sebagai sikap tegas dan menolak keberadaan tempat usaha yang menjual miras.
“Kami harap, pernyataan ini ditindaklanjuti. Kami mengutuk keras, adanya tempat usaha yang menjual miras, ditambah ada dugaan oknum Camat menjadi pelanggannya,” kata Agung, usai menyerahkan surat pernyataan di Kantor Bupati Pandeglang, Senin (10/1/2022).
Ditegaskannya, selain itu pihaknya juga meminta agar tempat usaha itu ditutup permanen. “Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang harus tegas. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan menyegel kantor Kecamatan,” tandasnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
Senada, perwakilan Tokoh Agama (Toga) Kecamatan Cigeulis, Samsul Ma’arif mengatakan, pihaknya akan menurunkan ratusan tokoh ulama dan masyarakat, apabila pernyataannya tidak ditindaklanjuti.
“Berhentikan keduanya secara tidak hormat. Pokoknya, kami minta Bupati bertindak tegas. Kami juga siap mengeksekusinya, jika tidak ada tindaklanjut dari Pemda,” tegasnya. (nipal)

















