SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mengusulkan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ada dua desain anggaran, yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan usulan anggaran tersebut, dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Serang. Ada dua konstruksi anggaran yang disusun, untuk nanti diusulkan.
“Ada dua desain yang akan kita usulkan, yang satu tanpa ada support dari Provinsi Banten, dan yang satu ada support dari Provinsi Banten. Karena memang, anggaran besar ini juga situasi pandemi kita belum selesai. Oleh karena itu, penting buat kami sebelum mengajukan usulan anggaran rapat dulu dengan Pemda,” kata Abidin, saat ditemui di kantornya usai menggelar rapat koordinasi, Selasa (11/1/2022).
Katanya, adanya dua desain anggaran ini lantaran di tahun 2024 itu ada Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati/Walikota. Sehingga, ada beberapa bagian seperti adhoc. Menurutnya, jika itu di cover oleh provinsi, tentunya kabupaten tidak terlalu berat.
“Konstruksi anggaran kita, hampir 61 persen untuk kebutuhan adhoc. Karena kita banyak sekali, ada 29 kecamatan dan 326 desa. Bayangkan untuk kecamatan saja 5 PPK, 3 sekretariat. Begitu juga PPS dikali 326 desa, sehingga luar biasa. Apalagi kalau honor mereka sesuai dengan UMR, kemudian beban kerja mereka di tahun 2024 luar biasa,” tuturnya.
Abidin mengungkapkan, untuk konstruksi anggaran yang rencananya akan diusulkan yaitu, Rp 107 Miliar dan Rp 60 Miliar. Menurutnya, jika usulannya Rp 107 Miliar, semua ditanggulangi oleh APBD Kabupaten Serang tanpa ada co-sharing dengan APBD Provinsi Banten. Tetapi kalau ada co-Sharing dari Provinsi Banten, anggaran yang dbutuhkan hanya Rp 60 Miliar.
Baca Juga: Ormas di Kabupaten Serang Harus Tercatat di Kesbangpol
“Anggaran ini hanya untuk Pilkada. Karena diamanat Undang-Undang, kan dibiayai dari APBD. Kalau Pileg-Pilpres, seluruhnya APBN,” pungkasnya.
Abidin berharap, di tahun 2023 anggaran Pilkada sudah siap. “Untuk Pilkada ini, sudah tercantum di Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa pelaksanaannya di November 2024. Sedangkan untuk tahapan, sudah dimulai Agustus 2022, mulai dari pendataan partai politik dan lain sebagainya,” ujarnya lagi.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Epi Priatna mengaku, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai usulan anggaran dari KPU tersebut, baik dengan Badan Anggaran maupun TAPD.
“Mekanismenya begitu, sesuai dengan kaidah penganggaran. Masuk dulu ke KUA/PPAS dan lain sebagainya,” tuturnya. (sidik)
